kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji 500 barang impor, Kemperin: Bahan baku jangan sampai dihambat


Rabu, 15 Agustus 2018 / 13:13 WIB
Pemerintah kaji 500 barang impor, Kemperin: Bahan baku jangan sampai dihambat
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menyatakan akan mengendalikan 500 barang impor demi menekan defisit transaksi berjalan. 
Namun, mengingat sebagian besar bahan baku industri makanan dan minuman berasal dari impor, Kementerian Perindustrian berharap jenis produk bahan baku tidak akan dimasukkan dalam daftar produk yang akan dikendalikan.

"Bahan baku tentunya tidak boleh dihambat karena untuk produksi dan ekspor," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono, kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Apalagi produksi nasional sejumlah komoditas seperti garam dan gula belum bisa memenuhi kebutuhan industri sehingga opsi impor tetap dibutuhkan. 

Asal tahu saja, Kemperin memperkirakan kebutuhan gula industri tahun ini mencapai 3,6 juta yang seluruhnya berasal dari impor. Sedangkan kebutuhan garam untuk industri tahun ini mencapai 3,7 juta ton.

Achmad melanjutkan, keputusan Menteri Keuangan yang akan mengkaji produk impor barang konsumsi dan barang modal sudah tepat. Pasalnya, dengan menahan impor pada dua kategori barang tersebut memberi kesempatan bagi industri manufaktur untuk lebih aktif.

Catatan saja, sebelumnya, pemerintah menyatakan barang modal dan barang konsumsi menjadi dua kategori komoditas yang akan dikendalikan. Rencananya bahkan impor produk konsumsi akan dihentikan untuk enam bulan ke depan.

Dengan menekan impor konsumsi luar negeri, maka konsumsi produk dalam negeri bakal meningkat. Hal ini tentunya harus diiringi oleh peningkatan di sektor hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×