kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji aturan asing memiliki properti HGB


Rabu, 25 Juli 2018 / 13:04 WIB
Pemerintah kaji aturan asing memiliki properti HGB
ILUSTRASI. RAKER PENYELESAIAN KASUS TANAH


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yakin bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada tahun ini. Dalam RUU ini pemerintah tetap mengusulkan kenaikan status warga negara asing (WNA) atas properti di Tanah Air.

Sebelumnya WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan hak sewa atau hak pakai. Pemerintah akan menaikkan hak itu menjadi hak guna bangunan (HGB). "Pemberian HGB untuk WNA agar konsisten, antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (24/7).

Menurut Sofyan, hak pakai atau hak sewa berbeda dengan hak tanah atas kepemilikan pada apartemen saat ini yaitu HGB sehingga dinilai tidak konsisten. Untuk mengatasi hal itu Kementerian ATR/BPN memberikan dua opsi. Opsi pertama, semua apartemen dibangun di atas hak pakai. Opsi kedua, WNA diberi HGB agar konsisten.

Bila opsi kedua yang dipakai, seluruh apartemen diharuskan mengganti HGB menjadi hak pakai. Namun dengan opsi kedua, WNA bisa mendapat HGB sehingga tidak akan ada perubahan hak tanah apartemen.

Meski begitu, menurut Sofyan, opsi-opsi itu masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR. Ditargetkan pembahasan RUU Pertanahan dapat selesai tahun ini, sebab RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.

Selain pemberian HGB untuk WNA, RUU Pertanahan juga akan mengatur kedalaman bawah tanah dan ketinggian di atas tanah untuk bangunan. Pengaturan ini baru, karena sebelumnya belum pernah ada aturan di dalam UU. "Sekarang kita ajukan 30 meter di bawah tanah sudah menjadi milik pemerintah sedangkan ke atas sesuai Koefisien Lantai Bangunan (KLB)," jelas Sofyan.

Ada juga pasal mengenai pengadilan tanah. Sofyan bilang, terdapat dua opsi terkait pengadilan tanah. Pertama, pengadilan tanah dibuat khusus dan terpisah. Kedua, pengadilan tanah dimasukkan dalam pengadilan umum.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pertanahan tersendat. DPR menuding, mandeknya pembahasan karena pemerintah belum siap.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, sejak pembahasan di awal tahun lalu, RUU Pertanahan hingga belum ada perkembangan. DPR masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas RUU Pertanahan. "Belum ada perkembangan karena pemerintah sampai belum siap," ujar Yandri.

Menurutnya, setiap DPR meminta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah belum kunjung siap. Hal ini terjadi lantaran masih ada perbedaan pendapat antara satu kementerian dengan kementerian lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×