kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perketat mobilitas jelang larangan mudik, ini kata PHRI


Kamis, 22 April 2021 / 19:34 WIB
Pemerintah perketat mobilitas jelang larangan mudik, ini kata PHRI
ILUSTRASI. Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat jelang larangan mudik


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah  melakukan pengetatan mobilitas jelang larangan mudik Lebaran bisa menjadi celah bisnis bagi sektor perhotelan. 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, sebenarnya ada peluang yang bisa dimanfaatkan saat masyarakat tidak mudik dan untuk memilih staycation. Namun hal tersebut bergantung dari daerah itu sendiri, karena hanya dapat berlaku di kota besar seperti DKI Jakarta.

Ia menambahkan, yang jadi perhatian saat ini adalah, dengan adanya larangan mudik artinya ada pemangkasan libur Lebaran bagi pekerja. Di mana hal tersebut tentu akan berpengaruh kepada peluang masyarakat di perkotaan untuk melakukan staycation di hotel.

"Sekarang kan tidak boleh cuti, dan Lebaran itu satu dua hari kalau tidak salah liburnya. Jadi itu juga akan berdampak. Jadi tidak serta merta juga bisnis hotel akan naik ketika larangan mudik berlaku," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/4).

Namun kembali, Maulana tak menampik bahwa ada peluang yang menguntungkan bagi perhotelan. Hanya saja bagaimana kondisi ke depan tak dapat prediksi. Terlebih dengan kebijakan yang dinilai cepat mengalami perubahan.

"Kemarin kan diputuskan tidak boleh mudik ditanggal berapa sampai tanggal berapa. Tiba-tiba hari ini sudah ada kebijakan soal pengetatan sebelum larangan mudik diberlakukan," jelas dia. 

Selain itu, tak semua hotel mendapatkan keuntungan dari staycation. Maulana menyebut, hanya hotel-hotel besar yang memiliki fasilitas lengkap dan menarik pengunjung untuk staycation yang diuntungkan. Apalagi pasar untuk staycation biasanya berada pada segmen tertentu.

Baca Juga: Ada larangan mudik, konsumsi masyarakat ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat

"Kalau orang staycation itu bukan cuman tidur di kamar hotel, pasti menikmati fasilitas di hotel itu. Nah, kalau di hotel kecilkan pasti mikir ngapain tinggal di hotel kecil. Market staycation itu tertentu, bukan pasar segmen yang kecil," jelas dia.

Tantangan yang kini dihadapi oleh pelaku perhotelan ialah bagaimana memperoleh market. Maulana mengibaratkan saat ini para pelaku usaha termasuk sektor perhotelan seperti di tengah hutan dan melakukan berbagai upaya untuk bertahan dan keluar dari masalah.

Maka kini yang dilakukan sektor perhotelan ialah beradaptasi di tengah pandemi yang sudah setahun lebih berlangsung. Namun adaptasi dan inovasi dinilai takkan maksimal jika market dikunci.

Selain masalah larangan mudik dan pengetatan mobilitas saja yang menekan bisnis perhotelan, tetapi juga adanya kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

"Pelaku usaha inikan sudah untuk bayar gaji bulanan saja tidak sanggup, apalagi bayar THR. Tentu implikasi terhadap kebijakan yang lain tentu harus ada, artinya ada perimbangan kebijakan tersebut," jelas dia. 

Sekedar mengingatkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pemberlakuan pengetatan diatur dalam dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik, yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik atau berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Selanjutnya: Simak alasan pemerintah lakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×