kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rancang aturan rumah susun sewa-beli


Jumat, 30 Juni 2017 / 19:01 WIB
Pemerintah rancang aturan rumah susun sewa-beli


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merancang aturan kepemilikan rumah susun bagi masyarakat kurang mampu dengan sistem sewa beli. Aturan ini khusus ditujukan untuk rumah susun yang pembangunannya dibantu pemerintah.

Kuswardono, Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, aturan tersebut disusun untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. "Dengan ini mereka bisa memiliki rumah susun yang mereka telah huni bertahun-tahun," katanya dalam sebuah pernyataan yang diterima KONTAN pekan ini.

Selain tujuan tersebut Kuswardono mengatakan, aturan tersebut juga dibuat untuk mengurangi subsidi pemerintah. Selama ini, pemetrintah mempunyai program membangun 80 twin blok untuk menampung 8.000 jiwa.

Namun program tersebut masih terkendala. "Beban subsidi untuk pengelolaan rumah susun cukup tinggi, maka dengan konsep rumah susun sewa beli tersebut diharapkan beban subsidi bisa berkurang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×