Berita Regulasi

Pemerintah Terapkan Skema Gross Split di Blok Rapak dan Ganal

Rabu, 30 Januari 2019 | 08:21 WIB
Pemerintah Terapkan Skema Gross Split di Blok Rapak dan Ganal

Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tetap menggunakan skema gross split untuk kontrak blok migas yang masa kontraknya akan habis. Dua kontrak blok migas yang akan terminasi adalah Blok Ganal dan Blok Rapak, yakni pada tahun 2027/2029.

Pengelola saat ini, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, telah mengajukan perpanjangan kontrak Blok Rapak dan Ganal pada 28 juni 2018. Proposal perpanjangan itu meluncur bersamaan dengan pengajuan rencana pengembangan (POD) Revisi I atas proyek Indonesia Deepwater Development (IDD).

Pemerintah sedang mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak yang diajukan Chevron. Meski belum diputuskan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan perpanjangan kontrak maupun kontrak baru untuk Blok Rapak dan Ganal tetap harus menggunakan skema gross split. "(Perpanjangan kontrak) harus gross split," ungkap dia.

Saat ini Chevron masih tetap bisa menggunakan skema cost recovery sambil pemerintah mengevaluasi proposal perpanjangan yang diajukan perusahaan migas asal Amerika tersebut. "Hingga 2027-2028 tetap cost recovery," imbuh Arcandra.

Manajemen Chevron menghormati hak pemerintah dalam menentukan mekanisme dan ketentuan fiskal, termasuk menggunakan skema gross split. "Kami meyakini kontrak memerlukan ketentuan fiskal yang kompetitif, kebijakan investasi yang bersahabat dan kepastian hukum demi kelangsungan proyek IDD yang akan memberikan manfaat kepada semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan rakyat Indonesia," kata Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communications Chevron Pacific Indonesia.

Sejauh ini sudah ada 37 wilayah kerja migas yang menggunakan sistem bagi hasil gross split. Di antara kontrak itu, terdapat 14 wilayah kerja migas yang berhasil dilelang dengan sistem gross split selama periode 2017–2018. Sisanya berasal dari sejumlah kontrak terminasi seperti kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ), Blok Sanga-Sanga dan Blok South East Sumatera (SES).

Ada pula dua kontrak gross split yang merupakan hasil amendemen dari kontraktor lama yang sebelumnya menggunakan sistem kontrak cost recovery. Kedua kontrak itu adalah kontrak Eni SpA untuk blok East Sepinggan dan kontrak West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung.

Kementerian ESDM mengklaim, hingga Februari nanti akan ada lima kontrak blok migas lain yang akan beralih ke gross split.Proses peralihan kontrak cost recovery ke gross split akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

Kementerian ESDM mencatat, semua kontrak blok migas dengan gross split menyetor dana Komitmen Kerja Pasti (KKP) senilai Rp 31,5 triliun. Adapun signature bonus sebesar Rp 13,4 triliun.

 

Terbaru