kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wajibkan lapor bagi pewaralaba asing


Senin, 20 Oktober 2014 / 10:20 WIB
Pemerintah wajibkan lapor bagi pewaralaba asing
ILUSTRASI. Kilang penampungan minyak sawit di pabrik milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Efek revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013  tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bergulir. Pemerintah akan minta pemilik master franchise merek asing di Indonesia untuk melaporkan perjanjian yang mereka sepakati dengan pemilik waralaba di negara asal. 

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan revisi beleid yang menyatakan bahwa pembatasan jumlah gerai milik sendiri maksimal 250 gerai tidak berlaku surut, maka beberapa waralaba asing yang sudah melebihi jumlah batasan gerai tetap bisa berdiri tegak.

"Bila mereka akan menambah gerai baru di masa mendatang, a master franchise asing baru harus mendapatkan persetujuan pemerintah dulu sebelum bisa membuka gerainya," tandas Lutfi kepada KONTAN, Kamis (16/10) lalu. 

Lutfi bilang persetujuan ini penting agar perusahaan ini mematuhi regulasi baru yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Sementara itu, untuk pemegang master franchise asing yang sudah memiliki banyak gerai milik sendiri, pemerintah juga akan melihat konsep perjanjian master franchise yang dijalankan selama ini. 

Salah satu ketentuan yang akan dilihat adalah apakah selama ini ada poin yang membenarkan pemegang master franchise ini untuk tidak melakukan sub-franchise kepada pihak lain. Jika klausul itu tak ada, sanksi menunggu, 

Sayang Lutfi tak merinci sanksi yang akan diberikan ke  mereka jika ditemukan adanya pelanggaran. "Ide yang kami kembangkan adalah melindungi waralaba dalam negeri," ujarnya.

Ketua Komite Tetap bidang Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Amir Karamoy menyebut langkah pemerintah untuk melihat perjanjian master franchise ini hanya bisa dilakukan pada waralaba baru agar tunduk untuk menjalankan beleid baru ini. "Namun, pemerintah tak bisa mengintervensi master franchise yang sudah di teken lima atau sepuluh tahun yang lalu karena aturan ini tak berlaku surut," ujarnya.

Dia bilang pemerintah hanya bisa mengeluarkan imbauan kepada pemilik master franchise untuk merevisi perjanjian dengan pemilik waralaba di negara asal tanpa adanya pemaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×