kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik saham BEKS tagih janji Recapital


Sabtu, 08 April 2017 / 12:15 WIB
Pemilik saham BEKS tagih janji Recapital


Reporter: Hendra Gunawan, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Akuisisi PT Bank Eksekutif Tbk (BEKS) oleh PT Recapital Securities tahun 2010 lalu masih menyisakan masalah. Keluarga Lunardi Widjaya, pemilik lama bank yang kini sudah sulih nama menjadi BPD Banten ini mengaku belum juga menerima pembayaran atas pembelian 676.715.000 saham (79,25%) dari Recapital.

Lunardi, pemilik lama Bank Eksekutif mengatakan, awalnya Rosan Perkasa Roeslani pemilik Recapital Group berjanji akan membayar saham yang dibeli tersebut sebesar 1,3 x nilai buku (price to book value).

Namun sampai akhirnya 29 Juni 2010, pembayaran tak kunjung dilakukan. "Dia sampai sekarang enggak bayar, janjinya sudah lama," ujar Lunardi kepada KONTAN, Jumat (7/4). Padahal, transaksi yang disetujui oleh Bank Indonesia itu telah menjadikan Recapital Securities sebagai pemegang saham mayoritas, bank dengan kode saham BEKS itu.

Lunardi mengaku sabar menanti Rosan merealisasikan janjinya. Sampai akhirnya pada November 2015 lalu, Lunardi melaporkan Rosan ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Sebab, Rosan berencana menjual Bank Eksekutif yang telah berganti nama menjadi Bank Pundi kepada PT Global Banten Development untuk dijadikan Bank Banten.

Denny Kailimang, kuasa hukum Lunardi menambahkan, 27 Maret 2017 kemarin, ia juga telah menyurati Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Dono Sukmanto. Dalam surat itu, ia minta Bareskrim mempercepat proses penyidikan. Soalnya kasus ini seperti jalan di tempat. Apalagi sudah sempat ada pergantian kepemimpinan dan penyidik di Bareskrim. Maka dari itu kami layangkan surat," katanya.

Memang sejak dilaporkan, Bareskrim sudah melakukan penanganan, seperti mendengarkan keterangan Lunardi sebagai saksi pelapor pada Senin 7 Desember 2015. Sampai pada akhirnya, 25 April 2016, Bareskrim melimpahkan penyidikan kasus ini dari Tindak Pidana Umum ke Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Alasannya, materi perkara yang ditangani sesuai dengan bidang tugas Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. "Sejak saat itulah hingga kini pelaporan kami seakan mengendap," tambahnya.

Direktur Tipideksus Agung Setya mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyidikan kasus ini. Namun, "Belum bisa kami sampaikan lebih lanjut karena masih dalam tahap penyidikan," katanya.

Menurut Denny, pihaknya telah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ada potensi kerugian negara atas transaksi pembelian Bank Pundi oleh PT Global Development yang merupakan BUMD Pemprov Banten.

Hingga berita ini ditulis, Rosan yang juga Ketua Kadin Indonesia ini belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan elektronik yang dilayangkan KONTAN dalam beberapa hari terakhir, tidak direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×