kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencurian uang digital mencapai US$ 1,2 miliar


Senin, 28 Mei 2018 / 11:25 WIB
Pencurian uang digital mencapai US$ 1,2 miliar


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - CALIFORNIA. Tak salah kalau menyimpan uang kripto dianggap berisiko tinggi. Data Anti-Phishing Working Group (APWG) yang dirilis, Kamis pekan lalu (24/5), menunjukkan pencurian uang kripto sejak awal tahun 2017 mencapai US$ 1,2 miliar. 

Perkiraan tersebut bagian dari penelitian kelompok nirlaba tentang cryptocurrency dan sudah termasuk pencurian uang kripto yang dilaporkan. Maraknya pencurian uang digital sejalan dengan popularitas mata uang kripto seperti bitcoin yang mencorong di tahun lalu.

Penelitian itu juga menunjukkan mata uang kripto jumlahnya lebih dari 1.500 banyak beredar di wilayah yang tidak diatur oleh regulator. "Satu masalah yang kami lihat selain aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba dan pencucian uang menggunakan cryptocurrency, juga  pencurian token digital oleh orang-orang jahat," ujar Dave Jevans, Kepala Eksekutif CipherTrace, sebuah firma keamanan cryptocurrency kepada Reuters. Dia juga menjabat Chairman APWG.

Jevans memperkirakan, dari US$ 1,2 miliar uang kripto yang dicuri itu, hanya sekitar 20%-nya yang telah ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Namun investigasi tentang aktivitas kriminal atas uang kripto itu tidak mengalami kemajuan karena berlakunya beleid perlindungan data umum alias general data protection regulation (GDPR) di Uni Eropa. Aturan ini mulai berlaku sejak 25 Mei 2018.

"GDPR akan berdampak negatif terhadap keamanan internet secara keseluruhan dan secara tidak sengaja akan membantu penjahat dunia maya," kata Jevans. Sebab, dengan membatasi akses ke informasi penting, undang-undang baru ini akan secara signifikan menghambat penyelidikan terhadap kejahatan dunia maya, pencurian mata uang kripto, phishing, ransomware, malware, penipuan dan pembajakan uang kripto.

GDPR yang disahkan pada 2016, bertujuan untuk menyederhanakan dan mengonsolidasikan aturan-aturan yang perlu diikuti perusahaan untuk melindungi data. GDPR juga berfungsi melindungi informasi pribadi.

Dengan penerapan GDPR, berarti sebagian besar data domain Eropa di domain whois.com, basis data internet dari catatan, tidak akan dipublikasikan lagi secara publik setelah 25 Mei. Whois berisi nama, alamat, dan alamat email dari mereka yang mendaftarkan nama domain untuk situs web.

Menurut Jevans, data Whois adalah data fundamental bagi para penyelidik dan pejabat penegak hukum yang bekerja untuk mencegah pencurian uang kripto. Dia mencatat, data Whois sangat penting dalam menginvestigasi serta memulihkan dana yang dicuri, mengidentifikasi orang-orang terlibat dan memberikan informasi penting bagi penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para penjahat.

Berlakunya aturan keamanan data di Eropa tersebut tidak hanya berpengaruh di Eropa saja tapi bisa juga seluruh dunia. "Jadi apa yang akan kami lihat adalah tidak hanya pasar Eropa saja yang gelap bagi kami semua. Semua orang jahat pun akan mengalir ke Eropa," kata Jevans.




TERBARU

[X]
×