kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penegakan hukum taksi online mulai Februari


Senin, 08 Januari 2018 / 22:25 WIB
Penegakan hukum taksi online mulai Februari


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan penuh Peraturan Menteri (PM) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong agar Pemerintah Daerah segera merampungkan penghitungkan kuota kendaraan.

"Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Senin (8/1).

Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Kementerian Perhubungan juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.

Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya."Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," ujar Budi.

Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.

Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, lanjut Budi, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik. "Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegasnya.

Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian. "Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.

Dia juga menegaskan adanya pembatasan usia kendaraan bagi angkutan pariwisata yakni 10 tahun dan angkutan antarkota dan antararprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun.

Pembatasan usia seperti bus pariwisata atau tidak dalam trayek ini untuk keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan kepada para wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Budi mengakui bahwa Organda masih meminta tambahan usia menjadi 15 tahun untuk angkutan pariwisata, namun masih dipertimbangkan belum diputuskan.

Sementara bagi bus pariwisata yang sudah memasuki batas usia 10 tahun, maka kata Dirjen Budi dapat memanfatkan busnya untuk angkutan karyawan atau AKAP dan AKDP. "Selanjutnya untuk armada pariwisatanya diremajakan kembali dengan penyediaan bus baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×