kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan harga acuan pangan belum berdampak


Minggu, 09 Oktober 2016 / 18:42 WIB
Penerapan harga acuan pangan belum berdampak


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen masih belum memberikan dampak. Hampir sebulan pasca terbitnya beleid tersebut, harga beberapa kebutuhan pokok masih belum melandai juga.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansyuri mengatakan, di lapangan harga acuan yang ditetapkan tidak berpengaruh. Pilot project untuk komoditas gula di PD Pasar Jaya juga tidak berjalan. "Belum (terpengaruh harga). masih jauh dari harapan," kata Abdullah, Minggu (9/10).

Abdullah bercerita, saat ini pedagang masih menjual gula berada dikisaran Rp 14.000 per kilogram (kg) hingga Rp 15.000 per kg. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan batas yang ditetapkan yakni Rp 12.500 per kg.

Asal tahu saja, dalam aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 9 September lalu tersebut mengatur tujuh komoditas pangan. Selan gula, komoditas pangan lainnya adalah beras, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, dan daging sapi.

Skema penetapan harga yang dibuat oleh pemerintan dalam aturan itu dinilai tidak melibatkan petani, peternak maupun pedagang. Sehingga, penetapan hargaacuan sulit diimplementasikan lantaran perhitungan yang digunakan untuk menentukan harga berbeda.

Menurut Abdullah, pemerintah mematok harga acuan tersebut didasarkan atas perhitungan biaya produksi plus margin keuntungn yang wajar. Namun, bagi petani maupun peternak terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah yakni terkait kelangsungan hasil produksi pada musim berikutnya.

Oleh karena itu, pembenahan di sektor hulu pertanian maupun peternakan perlu dilakukan. Dengan adanya jaminan tersebut, petani maupun peternak akan lebih leluasa dalam menjual produk hasil pertaniannya.

Abdullah menilai, perlu adanya review terhadap harga acuan yang telah ditetapkan itu. Mumpung, beleid ini masih dalam masa percobaan dan belum diimplementasikan seluruhnya. "IKAPPI meminta Menteri (Perdagangan) melakukan evaluasi dan lebih melibatkan semua pihak yang terkait," kata Abdullah.

Mengutip data Kementerian Perdagan (Kemdag) di awal Oktober ini harga daging sapi secara rata-rata nasional berada dikisaran Rp 113.400 per kg. Beras medium berada dikisaran Rp 10.650 per kg, gula pasir Rp 14.540 per kg, dan bawang merah Rp 37.360 per kg.

Menteri Perdagangan meminta para petani untuk tidak khawatir dalam menanam komoditas pangan salah satunya jagung. Hal tersebut dikarenakan jagung merupakan salah satu dari tujuh komoditas yang dijamin harganya oleh Pemerintah. “Jika harga jagung lebih rendah dari harga batas bawah, maka akan diserap oleh Bulog,” ujar Mendag.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×