kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat : Prospek konsensus global soal pajak dalam digital ekonomi tidak jelas


Kamis, 22 Maret 2018 / 19:49 WIB
Pengamat : Prospek konsensus global soal pajak dalam digital ekonomi tidak jelas
ILUSTRASI. Darussalam Tax Center (DDTC)


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.

Inclusive Framework on base erosion and profit shifting (BEPS)-OECD dalam hal ini diharapkan menyampaikan rekomendasi kebijakan yang akan dilakukan secara bersama dalam menghadapi era digital ekonomi. Sebab, semua negara menghadapi hal yang sama, yaitu digitalisasi ekonomi yang sudah dan akan semakin terjadi.

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, Pertengahan Maret 2018 lalu, Inclusive Framework tersebut telah merilis Interim Report mengenai ekonomi digital. Namun, alih-alih memberikan suatu sinyal akan adanya prospek konsensus global di masa mendatang, laporan tersebut hanya memberikan kesan mengenai sulitnya mendapatkan kesepahaman dari para anggota Inclusive Framework.

“Hal ini terlihat dari masih terbelahnya pendapat mengenai seberapa jauh reformasi sistem pajak internasional yang diperlukan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital,” kata Darussalam dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Oleh karena itu, menurut Darussalam, prospek konsensus global semakin tidak jelas.

Di Indonesia, belum ada kesepahaman atau suatu diskusi yang mengerucut dalam Interim Report tersebut. Menurut Darussalam, hal ini bisa dibaca sebagai peluang untuk membuat aturan baru guna memastikan pembayaran pajak yang adil oleh raksasa ekonomi digital.

“Menunggu suatu konsensus yang belum jelas prospeknya justru bisa merugikan, terlebih mengingat Indonesia merupakan negara dengan basis pasar dan user participation yang besar,” ujar Darussalam.

Dengan demikian, adanya Interim Report ini adalah suatu sinyal bahwa Indonesia perlu membuat aturan pajak baru mengenai ekonomi digital lintas yurisdiksi atau negara.

Catatannya, langkah yang diambil Indonesia harus mengikuti panduan Interim Report

Pertama, selaras dengan pedoman internasional. Kedua, bersifat sementara. Ketiga, memiliki target yang pas. Keempat, tidak memberikan beban pajak yang berlebihan. Kelima, menggunakan threshold. Keenam, tidak menambah kerumitan dan biaya kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×