kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggabungan batas produksi SPM dan SKM dibatalkan, pabrikan rokok besar diuntungkan


Senin, 11 Maret 2019 / 15:44 WIB
Penggabungan batas produksi SPM dan SKM dibatalkan, pabrikan rokok besar diuntungkan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) bukan untuk menekan keberadaan pabrikan kecil. Penggabungan volume justru melindungi pabrikan kecil dari gempuran pabrikan besar asing. 

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menjelaskan penggabungan volume produksi SKM dan SPM bertujuan untuk memperbaiki iklim persaingan di industri hasil tembakau yang belum kondusif. Jika penggabungan ini tidak terealisasi, pabrikan besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah, sehingga pabrikan kecil yang nantinya terkena imbasnya. 

“Perlu diluruskan, penggabungan batasan volume SKM dan SPM bertujuan untuk memastikan kompetisi yang adil antara perusahaan besar asing dan kecil. Saat ini beberapa perusahaan besar asing masih membayar cukai Golongan 2, walaupun secara total produksi SKM dan SPM mereka sudah di atas 3 miliar batang,” kata Indah dalam siaran persnya, akhir pekan lalu.

Pabrikan yang memiliki volume produksi SKM dan SPM di atas 3 miliar batang tidak bisa disebut perusahaan kecil. Jika harga rokok per batang Rp 1.000, maka omset pabrikan tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Maka itu, Indah menegaskan, pihak-pihak yang menolak wacana penggabungan volume produksi SKM dan SPM berarti tidak ingin menciptakan perubahan di industri rokok, serta berpihak kepada asing. Dia juga berharap pabrikan kecil terus mendukung wacana ini. Sudah saatnya pabrikan besar asing tak lagi membayar tarif cukai murah.

“Justru menjadi pertanyaan apabila ada yang tidak setuju dengan penggabungan batasan volume ini. Sejatinya, ini menguntungkan industri kecil dan industri kretek, karena tidak akan ada lagi pabrikan SKM dan SPM besar asing yang membayar tarif cukai murah, ” ujarnya.

Amir Uskara, anggota Komisi Keuangan, juga mendukung penggabungan volume produksi SKM dan SPM untuk segera diwujudkan. Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak ingin pabrikan besar asing terus-menerus menikmati cukai murah.

Jika tidak ada perubahan, dia khawatir keberadaan pabrikan kecil akan semakin berkurang. “Penundaan penggabungan justru akan menyulitkan pabrikan rokok kecil," jelas Amir.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susanto, menambahkan pabrikan rokok kecil selama ini tertekan dengan pabrikan besar asing yang menikmati tarif cukai murah. Pemerintah seharusnya mengatasi persoalan ini dengan segera menggabungkan batasan volume produksi SKM dan SPM. 

"Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilan, berarti perusahaan rokok besar asing menikmati tarif yang lebih murah. Selama ini yang menikmati pembedaan SKM dan SPM ini justru perusahaan asing, bukan perusahaan lokal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×