Penyelundupan benih lobster senilai Rp 30,8 miliar kembali di gagalkan

Selasa, 14 Mei 2019 | 20:21 WIB   Reporter: Handoyo
Penyelundupan benih lobster senilai Rp 30,8 miliar kembali di gagalkan


HUKUM - JAMBI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi, Senin (13/5) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster (BL) senilai Rp 30,8 miliar.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti menjelaskan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Pada kesempatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan 8 box styrofoam berisi 46.500 BL yang hendak diselundupkan. 

Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 BL. Petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW yang digunakan sebagai peluncur. 

Atas temuan tersebut, tim gabungan Polairud Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi. 

Dari lokasi diamankan peralatan penampung BL dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81.000 BL. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja. 

“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 BL yang berhasil kita selamatkan,” tutur Kombes Pol. Fauzi Bakti  dalam siaran persnya, Selasa (14/5). 

Fauzi menambahkan, BL tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya BL tersebut akan dikirim menuju Singapura.

Barang bukti BL selanjutnya diserahkan kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sementara para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM. Kasus penyelundupan ini didominasi oleh penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru