kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan batas tarif maskapai penerbangan dinilai perlu dievaluasi lagi


Senin, 25 Januari 2021 / 13:24 WIB
Peraturan batas tarif maskapai penerbangan dinilai perlu dievaluasi lagi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin dalam keterangannya, Senin (25/1).

Namun menurutnya, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. “Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar penerbangan Untar: Jaminan keselamatan mutlak didapatkan penumpang saat terbang

Alvin menambahkan,  ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu, menurut dia, peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.

Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan  yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya. 

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai. 

Baca Juga: Langgar aturan tarif, Kemenhub bekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Novie menambahkan, pengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi  konsumen. 

Selanjutnya: Ini strategi yang dilakukan Garuda Indonesia (GIAA) dalam menekan beban keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×