kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan gelar merger-akuisisi wajib lapor KPPU


Kamis, 20 Oktober 2016 / 21:42 WIB
Perusahaan gelar merger-akuisisi wajib lapor KPPU


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf membahas upaya sosialisasi peraturan merger dan akuisisi di Indonesia. Perusahaan yang melakukan aksi korporasi ini nantinya diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU.

"Kejadian di KPPU, pelaku usaha yang melakukan merger-akuisisi, tapi tidak memberikan notifikasi karena merasa ini tidak perlu karena, misalnya, nilai akuisisinya kecil sehingga tidak perlu dinotifikasi," kata Muhammad Syarkawi Rauf setelah menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/10).

Selama ini, Muhammad mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak memberikan notifikasi kepada KPPU bahwa mereka akan melakukan merger, lantas di kemudian hari terjadi perselisihan usaha, terutama dalam pemasaran yang terkait kecurigaan monopoli, baik di dalam maupun luar negeri.

Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah pelaksana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, syarat merger dan akuisisi tidak hanya mencakup besaran nilai yang diakuisisi, tetapi memperhitungkan seluruh nilai dari pemegang saham perusahaan, baik pengakuisisi maupun yang diakuisisi.

"Hal ini yang perlu kami sosialisasikan terus, dan kami meminta Pak Wapres untuk terus meng-endorse (mempromosikan) persoalan ini sehingga bisa diketahui seluruh pelaku usaha di Indonesia," kata Muhammad.

Lebih lanjut, Ketua KPPU tersebut mengatakan notifikasi seharusnya diberikan kepada pihaknya sebelum perusahaan melakukan merger dan/atau akuisisi, namun kenyataannya banyak perusahaan yang melapor kepada KPPU setelah transaksi itu terjadi atau malah tidak melapor sama sekali.

Menurut Muhammad, dasar mengapa notifikasi seharusnya diberikan kepada KPPU sebelum merger dan akuisisi karena peraturan pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi pengawas tersebut untuk melakukan verifikasi sehingga jika dianggap berpotensi melakukan pelanggaran, dapat langsung dibatalkan atau diterima dengan catatan.

Hingga saat ini, Muhammad mengatakan terdapat tiga kasus merger dan akuisisi yang mengakibatkan praktik monopoli pasar, namun menolak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Dalam konsultasi bersama Wapres dan KPPU tersebut, hadir pula Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) dan Kewajiban Sosial Perusahaan (CSR) Suryani Motik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×