kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani eks Dipasena mengadu ke DPR


Jumat, 08 Oktober 2010 / 09:56 WIB
Petani eks Dipasena mengadu ke DPR
Handojo Sutjipto Presdir PT Anabatic Technologies


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Belasan petambak eks Dipasena mengadukan PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) dan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) ke Komisi XI DPR. Mereka meminta pemerintah mengusir dua perusahaan tersebu karena gagal menjalankan program revitalisasi di kawasan budidaya tambak udang windu di Lampung itu.

Petambak itu tergabung dalam Perhimpunan Petani Petambak Udang Windu (P3UW). Aduan tersebut diterima Komisi XI DPR, Kamis (7/10) kemarin. Mereka mengadu ke Komisi XI DPR karena kedua perusahaan itu mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Catatan saja, Kementerian Keuangan adalah mitra kerja Komisi XI DPR.

AWS dan CPRO terpilih sebagai pelaku revitalisasi tambak milik PT Dipasena Citra Dharmaja (DCD). Namun, sejak tiga setengah tahun yang lalu, petambak merasa revitalisasi itu telah gagal. "Sebab, mereka tidak serius melaksanakan revitalisasi," kata Syukri J. Bontoro, Sekretaris P3UW.

Dari 16 blok tambak, dia mengatakan baru ada lima blok yang sudah direvitalisasi. Namun, Syukri menilai revitalisasi lima blok itu juga tidak berhasil malah menimbulkan banyak masalah. Contohnya, sering terjadi mati lampu sehingga merugikan petambak. Perlengkapan panen juga tidak sesuai dengan standar operasional (SOP). Sementara, 11 blok lainnya, petambak harus merevitalisasi secara mandiri.

Bukan hanya itu, pola kemitraan yang dijalankan AWS dan CPPO juga merugikan petambak. Para petani menilai dua perusahaan itu juga tidak transparan dalam mengelola keuangan terutama soal utang dari bank. Proses pembayaran angsuran pinjaman tidak dilakukan secara transparan. "Sampai saat ini, kami masih terbebani utang," terang Syukri.

Makanya, petani ini meminta DPR agar mendesak pemerintah untuk mengambil alih revitalisasi tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak agar beban utang dialihkan ke AWS dan CPRO. "Karena, hal itu mestinya tanggung jawab AWS dan CPRO," tandas Syukri.

Sementara, Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR yang menerima aduan tersebut berjanji akan membantu penyelesaian masalah tersebut. "Kami akan memanggil menteri keuangan dan bank-bank terkait dalam revitalisasi itu agar bisa menyelesaikan masalah dengan tuntas," terang Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×