kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN akan menghormati keputusan hukum tertinggi terkait perkara pajak


Selasa, 28 September 2021 / 00:04 WIB
PGN akan menghormati keputusan hukum tertinggi terkait perkara pajak
ILUSTRASI. PGN menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara PPN penjualan gas bumi ke konsumen.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2103.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku atas perkara pajak yang melibatkan PGN.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Fadjar dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

PGN mengklaim belum menerima informasi resmi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp 239 miliar.

Baca Juga: Simak jurus PGN (PGAS) untuk dorong akses gas bumi secara nasional

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," imbuh Fadjar.

Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebagai pionir dan inisiator pembangunan infrastruktur dan penyaluran gas bumi, PGN ingin mengambil peran lebih besar dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

PGN melaporkan volume distribusi gas sebesar 867 BBTUD selama periode Januari–Juni 2021. Volume tersebut naik dari sebesar 811 BBTUD di semester pertama tahun lalu. Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD.

PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD. "Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," pungkas Fadjar.

Baca Juga: Kejar target penyaluran gas, PGN tambah pelanggan baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×