kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik PT KCN & PT KBN masih berlanjut soal dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda


Kamis, 14 Maret 2019 / 11:29 WIB
Polemik PT KCN & PT KBN masih berlanjut soal dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan perlawanan terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda.

Perlawanan dilakukan karena KCN menilai telah menaati semua prosedur dan aturan yang berlaku, namun putusannya malah memberatkan. Tak hanya konsesinya dibatalkan, KCN bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada pihak KBN.

Menurut Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang, situasi ini dapat dikategorikan sebagai insiden yang sangat mengerikan bagi seluruh investor swasta di tanah air. “Patut dicatat, seluruh proyek ini tak ada sepeserpun menggunakan APBD / APBN. Triliunan rupiah sudah diinvestasikan klien kami. Seluruh prosedur juga sudah ditempuh, tapi kok hasilnya malah klien kami diperlakukan seperti ini?” kata Juniver dalam keterangan pers, Kamis (14/3).

Juniver menjelaskan bahwa konsesi yang didapat KCN merupakan turunan langsung karena KCN telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Oleh karena itu Juniver menilai investor agar tidak dibuat bingung.

"Kalau tidak segera konsesi, izin pelabuhan KCN malah dicabut Kemenhub. KCN itu izinnya (BUP), BUP mutlak dapat konsesi. KBN sebagai pemegang saham KCN harus ikuti peraturan kepelabuhanan, termasuk menerima bahwa lahan konsesi yang merupakan areal Pelabuhan adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Jangan mencari cari kesalahan!” tegasnya.

Direktur The Maritim Institute, Siswanto Rusdi turut mengomentari masalah ini. Bagi Siswanto, gugatan yang dilayangkan KBN sebagai sebuah perbuatan yang tidak lazim. “Bagaimana tidak, KBN sebagai anak perusahaan BUMN yang berniat mengembangkan wilayah usahanya untuk dijadikan Pelabuhan kok malah menggugat perusahaan yang mengoperasionalkan pelabuhan itu sendiri,” katanya.

Siswanto menambahkan bahwa KBN sendiri yang telah menyelenggarakan lelang untuk mencari mitra yang mampu membiayai dan juga membangun Pelabuhan sesuai yang direncanakannya, yang lalu dimenangkan oleh PT Karya Tekhnik Utama (KTU), dan berujung pada pembentukan KCN.

“Nah, kok sesudah pelabuhan dibangun susah payah dan sudah mendapatkan hak konsesi, malah digugat, Ini lucu sekali. Yang lebih aneh, KBN juga turut menggugat pemerintah, dalam hal ini kementerian Perhubungan, ini luar biasa sekali,” tukasnya.

Pembangunan pelabuhan Marunda yang akhirnya menuai polemik tak berkesudahan ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% dan KTU 85 %.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×