kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi cuan dari proyek reklamasi sirna


Kamis, 27 September 2018 / 20:33 WIB
Potensi cuan dari proyek reklamasi sirna
ILUSTRASI. PULAU REKLAMASI


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Seluruh kegiatan proyek di pulau-pulau itu dihentikan, Harapan pengembang untuk mendapuk pemasukan dari proyek ini pun sirna.

Archied Noto Pradono, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD) tak menampik hal tersebut. "Bukan kerugian secara langsung, tapi lebih ke hilangnya kesempatan," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini.

Anak usaha DILD, PT Taman Harapan Indah (THI) memperoleh izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H pada 2015. Untungnya, perusahaan belum sempat mengutak-atik pulau tersebut.

Archied bilang, perusahaan baru sekadar mengeluarkan biaya untuk perizinan dan desain. "Itu minor, kami belum jualan apa-apa," imbuhnya.

Meski potensi kerugian kecil, namun manajemen belum bersedia merinci berapa potensi pendapatan yang hilang.
Pulau H punya luas 63 hektar (ha). Manajemen DILD sebelumnya pernah mengungkapkan, harga kavling di situ mencapai Rp 35 juta per meter persegi.

Tapi, andai terjual separuhnya saja, angkanya bisa mencapai triliunan rupiah. Hitungan kasar, jika disandingkan dengan porsi kepemilikan saham THI, DILD bisa mendapat separuh pendapatan dari proyek itu, mengingat DILD memiliki 50% saham THI.

Lain halnya dengan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan melalui sejumlah anak usaha sudah mengembangkan beberapa pulau. Salah satunya, Pulau G.

Bahkan, aset APLN di pulau ini mencapai Rp 2,45 triliun. Beruntung, Pulau G merupakan salah satu pulai yang tidak dihentikan bersama tiga pulau lainnya, yakni C, D, dan N.

Tapi, tidak dengan pulau I dan F yang dihentikan proyeknya. Berdasarkan laporan keuangan APLN semester I 2018, aset di kedua pulau itu masing-masing Rp 491,27 miliar dan Rp 345,06 miliar.

Justini Omas, Sekretaris Perusahaan APLN belum bisa memberikan komentar soal penghentian tersebut. "Kami masih menunggu dan perlu mempelajari surat dan pemberitahuan resmi dari pemprov," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×