kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi batalkan pencabutan DMO batubara


Selasa, 31 Juli 2018 / 15:07 WIB
Presiden Jokowi batalkan pencabutan DMO batubara
ILUSTRASI. Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara tidak akan diubah. Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor.

"Arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang, tidak ada perubahan, tidak ada PP (Peraturan Pemerintah) baru. Mekanisme harga sama. Tidak ada penghapusan. Keputusan bapak Presiden ini jalan saja seperti sekarang," ungkap Jonan usai ratas, Selasa (31/7).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan DMO itu merupakan mandat Undang Undang No. 4/2009 tentang Minerba. Sementara besarannya diatur oleh Menteri ESDM dan harga diatur lewat PP sebesar US$ 70.

"Jadi, DMO masih mengikuti kebutuhan nasional. Ya, sudah itu, hitungan saya 25%. Masih tetap," katanya.

Jonan juga menjelaskan, kebijakan DMO saat ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dalam konteks ini pemerintah hanya mewajibkan kepada perusahaan, lalu pemerintah menerima laporan dari PLN.

"PLN kan kira-kira 20%. Kami nerima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan upayanya banyak. Bisa kok. Selama ini jalan," jelas dia.

Hal yang sama juga diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan ia menegaskan tidak ada insutusi baru di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola uang pengganti DMO.

"Tidak ada keputusan itu tadi, tadi tidak ada yang dibahas mengenai itu. Kita akan tetap sesuai dengan policy yang ada," ujarnya singkat.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pun menyampaikan hal yang sama. "Enggak jadi (pembatalan DMO), mudah-mudahan nggak jadi," tutur dia.  

Menurutnya, jika kebijakan DMO dicabut maka PLN akan membeli harga batubara sesuai dengan selisih yang ada di APBN.

"Selisih antara harga batubara dan APBN. APBN sebesar US$ 68, sekarang US$ 120, besar sekali mungkin di atas Rp 30 triliun," lanjutnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, memang pengaturan DMO ini sedang dievaluasi. Pertimbangan yang masih dihitung soal implikasi keuangan di tubuh PLN.

Untuk itu, lanjut Darmin, saat ini evaluasinya masih disiapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan. Tapi sayangnya saat ditemui wartawan, Luhut enggan berbicara lebih lanjut soal rencana pemerintah mencabut DMO.

Padahal sebelumnya, Luhut sempat menyampaikan pemerintah akan mencabut DMO untuk seluruhnya demi memperkuat ekonomi nasional. Sebagai gantinya, kelak pemerintah akan memungut dana US$ 2 - US$ 3 per ton ke para pengusaha batubara.

"Seperti sawit, jadi ada serap dana untuk cadangan energi untuk mensubsidi Perusahaan Listrik Negara (PLN)," jelas dia. Bahkan menurutnya, dengan pencabutan DMO ini diyakini bisa mendatangkan devisa hingga senilai US$ 5 miliar ke Tanah Air dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×