kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek Migrasi TV Digital Jalan Terus


Kamis, 30 Mei 2013 / 07:50 WIB
Proyek Migrasi TV Digital Jalan Terus
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank BJB.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan tetap menjalankan proyek migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Kemkominfo tidak akan menghentikan proses seleksi TV digital untuk zona-zona layanan yang tersisa meski keluar putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewabroto berdalih, proyek TV digital tetap dilanjutkan karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan uji materi dari MA terhadap Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Tetap Tidak Berbayar. "Pada prinsipnya jika draf putusan sudah diterima, kami akan patuh," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/5).

Seperti diketahui, Kemkominfo sudah melaksanakan dua tahap seleksi TV digital untuk tujuh zona layanan, yakni Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sesuai jadwal, Gatot menyebutkan, pada akhir 2013  bakal dilaksanakan seleksi untuk tahap ketiga yang meliputi seluruh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Kemkominfo juga tengah menyiapkan Permenkominfo baru untuk mengakomodasi putusan MA yang membatalkan beleid sebelumnya. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring pernah menegaskan, putusan MA tidak berlaku surut. Sehingga, cukup merevisi Permenkominfo No. 22/2011 dan proses dan hasil seleksi yang sudah berjalan tetap sah secara hukum.

Tapi Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Bambang Santoso menilai langkah pemerintah membuat peraturan baru TV digital lantaran ada putusan MA sebagai langkah keliru. "Putusan MA sudah jelas mengharuskan pemerintah menghentikan pelaksanaan seleksi TV digital," jelasnya.

Dasarnya, payung hukum migrasi siaran TV analog ke digital dan pembentukan Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) melanggar UU Penyiaran. Lagi pula, dalam proyek ini, pemerintah tidak melibatkan KPI. "Mau yang dikabulkan hanya satu atau dua poin dari permohonan, tetap saja seleksi TV digital harus dibatalkan," tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×