kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana kenaikan cukai rokok diramal bisa tingkatkan peredaran rokok ilegal


Jumat, 22 Oktober 2021 / 19:09 WIB
Rencana kenaikan cukai rokok diramal bisa tingkatkan peredaran rokok ilegal
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik dari tahun ini. 

Sebagai pembanding, pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 ialah Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5%. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengungkapkan, jika cukai rokok naik, maka konsumsinya rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal. Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah.

Baca Juga: Cukai rokok untuk tahun depan diprediksi bisa naik lebih tinggi

“Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun," kata dia dalam keterangannya, Jumat (22/10).

"Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta Muhammad Sahrul menilai, nasib buruh IHT harus menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan cukai tahun depan. Kenaikan cukai apalagi yang eksesif akan menjadi momok bagi buruh IHT yang terancam terkena PHK jika produksi mengalami penurunan.

“Ketika cukai rokok dinaikkan dan berdampak pada buruh IHT, maka kesejahteraan kelompok ini tidak terpenuhi. Unsur kesejahteraan masyarakat seharusnya menjadi bagian evaluasi dan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai,” katanya, Jumat (22/10).

Selanjutnya: Gappri: Kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2022 berpotensi picu PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×