kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons bea masuk biodiesel, pemerintah kumpulkan laporan pengusaha


Senin, 29 Juli 2019 / 20:31 WIB
Respons bea masuk biodiesel, pemerintah kumpulkan laporan pengusaha


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana segera menanggapi proposal bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Eropa (UE). Untuk itu, pemerintah meminta masukan dan laporan dari kementerian, lembaga, dan para pengusaha terkait. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/7), menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Darmin juga memanggil perwakilan pengusaha di antaranya Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Baca Juga: Gara-gara Uni Eropa, Ekspor Indonesia Sulit Berkembang premium

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pada rakor tersebut Menko Darmin meminta laporan dan penjelasan lengkap dari Kemendag dan kementerian lembaga terkait, serta pelaku usaha mengenai rencana UE mengenakan Bea Masuk Antisubsidi terhadap impor biodiesel Indonesia. 

“Pemerintah akan meminta formal disclosure dari UE pada awal bulan Agustus nanti, yang dikoordinasikan oleh Kemendag,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).  

Proses penyelidikan antisubsidi oleh pihak UE, lanjut Susi, masih berjalan sejak 6 Desember 2018 sampai saat ini. Oleh karena itu, hasil akhir besaran bea masuk yang akan dikenakan masih dapat berubah sampai dengan determinasi (penetapan) final pada Januari 2020 nanti.  

Baca Juga: Aprobi: Pengenaan bea masuk biodiesel oleh Eropa bisa pengaruhi ekspor negara lain

Susi menerangkan, pada 6 September akan ada Preliminary Determination yang akan menetapkan sementara besaran Bea Masuk yang dikenakan. Sementara, Final Determination akan ditetapkan pada bulan Januari 2020. 

“Sepanjang waktu itu masih akan dilakukan proses penanganan permasalahan ini yang dikoordinasikan oleh Kemendag,” ujar Susi. 




TERBARU

[X]
×