kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Review kebijakan pertumbuhan hijau, ini rekomendasi OECD untuk KLHK


Rabu, 10 Juli 2019 / 13:30 WIB
Review kebijakan pertumbuhan hijau, ini rekomendasi OECD untuk KLHK


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melakukan tinjauan kebijakan pertumbuhan hijau atau Green Growth Policy Review (GGPR).

Direktur OECD Rodolfo Lacy mengatakan ada beberapa rekomendasi untuk GGPR Indonesia. Pertama terus membangun kapasitas, terutama antara otoritas provinsi dan kabupaten untuk mengimplementasikan undang-undang dan peraturan terkait. 

Kedua, memastikan koherensi antara tujuan pengembangan sektoral dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ketiga memanfaatkan instrumen berbasis pasar dengan lebih baik. Secara khusus gunakan pajak untuk mendorong produksi dan konsumsi kegiatan dan produk yang lebih ramah lingkungan. 

Keempat melanjutkan berbagai kebijakan dan aksi inisiatif yang mendukung penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan, termasuk perhutanan Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kerjasama dengan OECD berlandaskan poin koreksi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan yang difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan.

Pertama, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial. Kedua, implementasi secara selektif memorandum penerbitan izin baru di hulan alam primer dan gambut. Ketiga tidak membuka lahan gambut baru atau land clearing. Keempat moratorium izin dari pembangunan perkebunan sawit.

Kelima, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif. Keenam, mengendalikan izin secara selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HTPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai off taker.

Ketujuh, membangun konfigurasi bisnis baru dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasaran atau sarana dalam hal jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, dan pemukiman masyarakat atau pengungsi.

Siti bilang, kerjasama ini juga merupakan komitmen Indonesia pada kesepakatan internasional mengenai iklim yang puncaknya ditandai dengan meratifikasi kesepakatan Paris melalui Undang-Undang No, 16 tahun 2016. Komitmen dalam mengurai emisi gas rumah kaca telah dipertegas dalam Nationally Determand Contribution (NDC).

Menurutnya, Indonesia telah menetapkan target pada tahun 2018 untuk mengurangi emisi sebesar 29% melalui upayanya sendiri, sampai dengan 41% tergantung pada tingkat internasional, melalui pengurangan emisi di sektor kehutanan, energi, transportasi, limbah, industri, dan pertanian.

Terlepas dari berbagai hasil yang telah tercapai KLHK merasa masih perlu terus menguatkan komitmen rekomendasi kebijakan untuk membantu pemerintahan guna memastikan bahwa pertimbangan pertumbuhan hijau diintegrasikan ke dalam proses perencanaan yang relevan, kebijakan ekonomi dan sektoral, serta selaras dengan lanskap sosial dan etno-budaya yang ada di Indonesia.

Sementara itu, Siti menegaskan pemerintah perlu mengatur kebijakan fiskal terkait energi ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi batubara. Salah satu solusinya adalah dengan pembangunan listrik tenaga sampah. “Kita akan intensifkan ke arah sana,” tutur Siti.

Bahkan, Siti bilang sudah ada pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan mengeluarkan kebijakan fiskal untuk ramah lingkungan. “Bulan lalu komitmen kami akan ada subsidi untuk pembangkit listrik tenaga sampah maksimum Rp 500.000 per ton yang ditujukan bagi pemerintah daerah sebagai bantuan pengelolaan sampah,” tutur Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×