kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi pungutan ekspor CPO untuk hindari ketidakpastian pasar


Sabtu, 02 Maret 2019 / 11:00 WIB
Revisi pungutan ekspor CPO untuk hindari ketidakpastian pasar


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi kebijakan pungutan ekspor minyak sawit. Revisi ini untuk menghasilkan formula pungutan ekspor yang adil, sesuai kondisi lapangan. Revisi juga untuk menghindari pengenaan pungutan ekspor yang cenderung inkosisten lantaran mengikuti perubahan harga referensi setiap bulan.

Saat ini, kebijakan pungutan ekspor sawit tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018. Sesuai beleid ini, pungutan ekspor mengacu lapisan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Bila harga di kisaran US$ 570-US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Untuk harga di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton.

Perlunya revisi beleid itu mengacu pada kejadian bulan ini. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi ekspor CPO dan turunannya untuk Maret 2019 US$ 595,98 per ton. Itu merupakan harga rata-rata yang berlaku sepanjang 20 Januari hingga 19 Februari lalu.

Meski harga referensi sudah di atas batasan, Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyepakati tarif pungutan ekspor tetap nol.

"Harga rata-rata ekspor CPO untuk Maret memang telah memenuhi syarat pungutan. Tapi, harga di beberapa hari terakhir, terutama tiga hari ini, turun lagi menjadi berkisar US$ 545 per ton," jelas Menteri Koordinator Darmin Nasution, usai menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Kelapa Sawit di kantornya, Kamis (28/2) malam.

Harga referensi sebesar US$ 595,98 dinilai tidak merefleksikan harga yang sebenarnya terjadi pada hari-hari terakhir ini. Komite Pengarah juga mengkhawatirkan, ada kemungkinan harga CPO kembali terus menurun. Jika pungutan diberlakukan sekarang, besar kemungkinan pungutan ekspor dibatalkan.

Ke depan, pemerintah akan merevisi PMK 152//2018. "Pungutan ekspor perlu mempertimbangkan konsistensi pengenaan dalam periode dua bulan sampai 3 bulan supaya ada kepastian bagi pelaku usaha, baik petani, pedagang termasuk pabrik kelapa sawit (PKS), juga eksportir. Akan aneh kalau mereka kena (pungutan), lalu enggak kena lagi, lalu kena, dan seterusnya," jelas Darmin.

Revisi PMK kemungkinan besar menyangkut dua hal terpenting. Pertama, adanya kemungkinan menaikkan batas bawah (threshold) dari harga referensi yang dapat dikenakan pungutan ekspor.

Kedua, akan ada perubahan terhadap periode pemberlakuan pungutan ekspor. Artinya, pemberlakuan pungutan ekspor diupayakan tak lagi mengikuti perubahan harga referensi ekspor yang berubah setiap bulannya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mendukung rencana ini. "Kami ikut saja apa keputusan pemerintah, kita lihat dari sisi positifnya saja demi kebaikan bersama," ujar Joko di acara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×