kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU tembakau di bahas di DPR, pemerintah temukan 15 UU beririsan


Rabu, 24 Januari 2018 / 14:11 WIB
RUU tembakau di bahas di DPR, pemerintah temukan 15 UU beririsan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menggelar lagi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pembahasannya, DPR mengundang Dirjen Bea Cukai, KPPU, perwakilan dari Kadin, dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa norma atau pengaturan dalam RUU ini, tetapi hal-hal yang ada dalam RUU tersebut sudah diatur dalam UU yang sudah ada

“Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Adapun 13 UU yang lain,” kata Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).

Dalam draf RUU itu, pada Bab V tentang distribusi tata niaga Pasal 24-26 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor rokok siap pakai ke dalam wilayah Indonesia dikenakan cukai 200% dari harga penyerahan barang di atas kapal (cost insurance freight) atas rokok siap pakai.

Adapun, pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya, baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi, dikenakan bea masuk paling sedikit 60%.

Heru melanjutkan, dalam pasal-pasal pada draf RUU Pertembakauan ini poinnya berkaitan sudah ada di dalam UU Cukai. Bea masuk terhadap tembakau yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar 5%.

Adapun pada draf RUU Bab VI tentang industri hasil tembakau Pasal 27-28, juga bersinggungan dengan UU yang sudah ada. “Intinya kami lihat ada peraturan yang beririsan antara draf RUU dengan regulasi yang sudah jalan sekarang yaitu UU Cukai dan turunannya,” ujar Heru.

Heru bilang, jangan sampai dengan pengaturan atas objek yang sama atau dengan peraturan yang beririsan ini akan menimbulkan multitafsir sehingga tidak ada kepastian hukum dan lebih jeleknya lagi moral hazard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×