Saham Freeport Jatah Papua Masih Alot karena Belum Terbentuk BUMD Penampung
Selasa, 08 September 2020 | 07:09 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama Mind ID atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Orias Petrus Moedak (tengah), Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kanan) dan Direktur utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Clayton Allen Wenas (kiri) mengikuti Rapat D
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian jatah 10% saham divestasi PT Freeport Indonesia milik pemerintah daerah (pemda) Papua masih alot. Sebab, sejak Desember 2018 hingga kini, Pemda Papua belum juga membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menampung saham Freeport.
Menurut informasi yang diterima KONTAN, unsur pemda Papua masih tak satu suara mengenai pembagian saham tersebut. Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendapatkan jatah sebesar 3% saham dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapat jatah 7% saham. Konon, Pemprov Papua meminta jatah lebih tinggi dari 3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.