kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sasar segmen menengah, pelonggaran PPnBM properti tak berdampak signifikan bagi BTN


Selasa, 08 Januari 2019 / 16:39 WIB
Sasar segmen menengah, pelonggaran PPnBM properti tak berdampak signifikan bagi BTN


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran aturan pajak properti mewah yang akan dilakukan pemerintah dinilai tidak akan berdampak besar pada penyaluran kredit kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) perbankan. Bagi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya, pelonggaran aturan pajak tersebut tidak akan signifikan karena rata-rata penyaluran KPR/KPA bank pelat tersebut ada di segmen menengah dan menengah bawah.

"Rata-rata ticket size KPR/KPA BTN ada di bawah harga Rp 1 miliar," Ungkap Budi Satria, Direktur Konsumer BTN pada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Meskipun rata-rata menyalurkan KPR/KPA di bawah Rp 1 miliar, BTN tetap tidak membatasi maksimal kreditnya dan juga tidak hanya fokus pada satu segmen tertentu saja. BTN tetap terbuka pada semua segmen asalkan sesuai dengan ketentuan rasio loan to value (LTV) dan selama memenuhi Re Payment Capacity (RPC).

Budi mengatakan, porsi penyaluran kredit kepemilikan hunian BTN di segmen atas/luxury saat ini masih di bawah 10% dari total portofolio KPR/KPA BTN.

Tahun ini, BTN menargetkan penyaluran KPR/KPA tumbuh sekitar 15% dengan tetap fokus menyasar pembiayaan di hunian subsidi dan hunian non subsidi menengah di bawah harga Rp 500 juta.

Tahun 2019, Bank BTN mendapatkan kuota penyaluran dana FLPP untuk pembiayaan 19.509 unit rumah, sementara BTN Syariah meraih kuota 548 unit rumah dengan nilai total kurang lebih Rp 2,1 triliun. Dengan menjadi bank pelaksana dana FLPP, Bank BTN optimistis mencapai target penyaluran KPR baik subsidi maupun non subsidi untuk 850.000 unit rumah.

Untuk mendorong pertumbuhan penyaluran KPR/KPA tahun 2019 ini, BTN akan menyiapkan strategi mulai dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi dgn stakeholder perumahan, mengembangkan skema & produk pembiayaan yang inovatif, mendukung penciptaan developer baru yang memiliki skill set yang memadai, dan memperbaiki proses bisnisnya.

Seperti diketahui, dalam pelonggaran aturan pajak barang mewah yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017, pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu, Pemerintah juga akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×