kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebagian aset Koperasi Pandawa kembali ke kurator


Rabu, 19 September 2018 / 21:40 WIB
Sebagian aset Koperasi Pandawa kembali ke kurator
Sidang putusan gugatan kurator terkait aset Koperasi Pandawa


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perebutan harta Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup, dan bosnya Nuryanto antara kurator kepailitan dan Kejaksaan Negeri Depok terjawab sudah. Setelah tertunda dua kali, Rabu (19/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya membacakan putusan.

"Mengadili; mengabulkan gugatan penggugat (kurator) untuk sebagian. Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan barang bukti aset milik Nuryanto, Nani Susanti dan Cicih Kusnenti kepada penggugat" kata Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto dalam sidang.

Gugatan diajukan kurator kepailitan Pandawa, dan Nuryanto lantaran terjadi tumpang tindih soal pengurusan aset.

Nuryanto, dan 26 petinggi Pandawa lainnya juga harus menghadapi perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok, dan telah dinyatakan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Perkara pidana yang terdaftar dengan nomor perkara 425/Pid.Sus/2017/PN DPK hingga 429/Pid.Sus/2017/PN DPK diputuskan pada 11 Desember 2017.

Selain memutuskan para terdakwa bersalah, ketika itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa aset Pandawa, maupun Nuryanto dalam perkara.

Ini yang kemudian jadi sumber gugatan kurator. Sebab pada 20 Juni 2017, Pandawa, dan Nuryanto telah diputuskan pailit, sehingga pengurusan harta jadi wewenang kurator untuk kemudian melunasi kewajiban Pandaqa, dan Nuryanto kepada kreditur-krediturnya.

Dari penelusuran Kontan.co.id atas enam perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok tadi, aset yang disita adalah: 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.

Sementara dari 209 aset yang dalam gugatan diminta untuk dikembalikan kepada kurator hanya aset milik Nuryanto, Cicih, dan Nanih yang kembali, hanya 19 aset.

Sebab Hakim Eko dalam pertimbangan hukum atas putusan menjelaskan 19 aset tersebut dapat dibuktikan berasal penghimpunan dana dari masyarakat.

"Sisa bukti yang tidak dikabulkan membutuhkan penelusuran asal lebih lanjut. Diperjelas statusnya," lanjut Hakim Eko.

Sementara terkait putusan, baik kurator maupun Kejaksaan Negeri Depok membuka opsi untuk mengajukan kasasi.

"Kalau dilihat dari putusan, hanya sebagian gugatan yang dikabulkan, tentu kita masih punya opsi untuk mengajukan kasasi, agar mengalihkan seluruh bukti yang disitanya," kata kurator kepailitan Pandawa, dan Nuryanto, Muhammad Denni kepada Kontan usai sidang.

Semen atas 10 aset yang telah dinyatakan untuk diserahkan kurator, Denni bilang, kurator akan menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelahnya pihak kurator akan segera melakukan pemberesan dalam proses kepailitan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pwrdata dan TUN Kejari Depok Neneng Rahmadini dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, Kejari Depok perlu mempelajari isi putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita akan laporan dulu ke ketua Kejari, kemudian baru ada keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Tapi opsi itu memang terbuka, karena memang hak kita," kata Neneng.

Mengingatkan, Pandawa dan Nuryanto jatuh pailit lantaran, tak dapat memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kepailitan Pandawa dan Nuryanto punya tagihan senilai Rp 3,3 triliun dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×