kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 14 ABK asal Aceh yang ditahan oleh angkatan laut Myanmar dipulangkan


Rabu, 30 Januari 2019 / 18:31 WIB
Sebanyak 14 ABK asal Aceh yang ditahan oleh angkatan laut Myanmar dipulangkan


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pulangkan 14 orang nelayan yang jadi anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Myanmar. 14 ABK itu diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 wib. 

Setibanya di Banda Aceh, 14 ABK itu diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Kami memiliki kerjasama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan awak kapal KM Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon,” ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam siaran persnya, Rabu (30/1).

Para ABK tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh para ABK akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.

Dalam proses pemulangan nelayan yang dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Myanmar tersebut, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala. Namun melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada tanggal 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.

“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara,” terang Iza Fadri, Duta Besar Indonesia untuk Myanmar.

“Ke depan kita himbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi”, imbuh Duta Besar Iza Fadri.

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada tanggal 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan. 

Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas ijin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam. 

Sementara itu, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×