kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor ritel terselamatkan, Aprindo apresiasi pelonggaran kebijakan PPKM


Jumat, 24 September 2021 / 18:00 WIB
Sektor ritel terselamatkan, Aprindo apresiasi pelonggaran kebijakan PPKM
ILUSTRASI. Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi keputusan pemerintah yang mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain akan menguntungkan sektor usaha ritel, pelonggaran PPKM menjadi pertanda keberhasilan pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut, penurunan level PPKM di sejumlah tempat tentu akan meningkatkan mobilitas pergerakan masyarakat di area toko-toko ritel dan mal. Hal seperti itu sempat dibatasi ketika pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat.

“Ada kenaikan sekitar 15%-20% produktivitas sektor ritel dibandingkan sebulan lalu. Peningkatan kunjungan dan penjualan terjadi di minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan wholesaler walau belum signifikan atau mencapai level pemulihan,” ungkap dia, Jumat (24/9).

Roy juga menyebut, momentum pelonggaran PPKM coba dimanfaatkan para pelaku usaha ritel untuk memberikan promo-promo untuk menarik minat konsumen berbelanja. Walau begitu, program promosi tersebut cenderung diberikan secara bertahap dan tidak bersifat jor-joran.

Sebab, biar bagaimanapun para pelaku usaha ritel tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan di area pusat perbelanjaan, termasuk salah satunya batasan jumlah pengunjung sebanyak 50% di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: APPBI: Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik perlahan saat PPKM dilonggarkan

Aprindo pun menyambut positif diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan di kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Kebijakan serupa diharapkan bisa diterapkan di kota-kota lain yang telah mengalami penurunan level PPKM.

“Masyarakat Indonesia menyukai family shopping yang mana aktivitas belanja atau konsumsi dilakukan oleh seluruh anggota keluarga, sehingga diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal tentu sangat membantu,” terang Roy.

Di samping itu, Aprindo tetap berharap pemerintah terus menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini supaya masyarakat tersebut tetap bisa menjaga level konsumsinya dan tetap bisa berbelanja ke toko-toko ritel.

Aprindo juga meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan ratifikasi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), termasuk tidak terburu-buru untuk menaikkan cukai pada minuman berkarbonasi atau mengandung gula. “Kondisi Indonesia sekarang masih pandemi. Biarkan produktivitas ekonomi meningkat terlebih dahulu,” tandas Roy.

Selanjutnya: Aprindo berharap sektor ritel masuk ke dalam sektor prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×