Reporter: Anggar Septiadi | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah mengantongi suara mayoritas yang menyetujui rencana perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Internux tampaknya belum sepenuhnya bebas dari ancaman pailit. Ini terlihat dari ditundanya pembacaan putusan homologasi oleh majelis hakim
Selain beberapa kreditur menolak homologasi, masalah baru muncul yakni Internux belum menyepakati pengajuan imbalan jasa untuk pengurus PKPU. Hal ini bisa membuat Internux pailit meski hasil voting setuju damai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.