kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif promo ojek online berpotensi mengarah pada praktik predatory pricing


Senin, 20 Mei 2019 / 17:33 WIB
Tarif promo ojek online berpotensi mengarah pada praktik predatory pricing


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) diminta melarang aplikator transportasi ojek online menerapkan tarif promo yang berlebihan dan mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, dua payung hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator.

Dua beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi,” ujar Syarkawi dalam keterangan pers, Senin (20/5).

Ia menyayangkan pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan oleh aplikator kepada konsumennya. Pasalnya dari situ bisa muncul praktik predatory pricing. “Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100%, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” katanya.

Praktik ini, terindikasikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang ‘Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’.

Dimana, pasal 20 beleid tersebut mengatakan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi melanjutkan, dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. "Padahal transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan,” katanya.

Syarkawi Kemhub merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Muslich Zainal Asikin, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah bijaksana mengatur dan memperhatikan keberlangsungan usaha transportasi online di Indonesia. Pemerintah cukup memahami adanya kebutuhan regulasi untuk menjaga agar manfaat positif tersebut dapat dinikmati terus menerus.

Namun demikian, Kemhub bisa menerapkan pengaturan transportasi konvensional dan transportasi roda-empat online yang melarang promo di bawah batas bawah ke pengaturan ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×