kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif pungutan ekspor CPO bakal diubah, seperti ini rinciannya


Rabu, 23 Juni 2021 / 04:15 WIB
Tarif pungutan ekspor CPO bakal diubah, seperti ini rinciannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) bakal diubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada bulan ini.

“Untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang direvisi agar bisa terbit secepatnya pada bulan Juni ini. Ini sudah dua minggu, seharusnya bisa lebih cepat. Nanti saya lihat proses harmonisasi penetapan,” ujar Sri Mulyani, Selasa (22/6).

Ia kemudian menjelaskan, dalam perubahan tersebut, rencananya, pungutan atas ekspor CPO akan mulai dikenakan ketika harga menyentuh US$ 750 per ton.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu menjelaskan dengan lebih rinci.

Febrio bilang, setiap kenaikan US$ 50 harga CPO, akan ada dua tarif. Pertama, US$ 20 per ton untuk CPO dan kedua,sebesar  US$ 16 untuk produk turunan CPO.

“Jadi setiap kenaikan US$ 50 harga CPO, tarif pungutan ekspor naik US$ 20. Sementara untuk produk turunannya, setiap kenaikan US$ 50, pungutan naik US$ 16,” jelas Febrio.

Baca Juga: Pemerintah berecana pangkas pungutan ekspor CPO, berikut efeknya menurut analis

Febrio juga menegaskan, dalam hal ini, tidak ada kenaikan progresif terkait tarif pungutan ekspor CPO. Bahkan, pemerintah juga menetapkan adanya tarif ambang batas (treshold).

Ya, pungutan ekspor tersebut akan terhenti ketika harga CPO menyentuh US$ 1.000 per ton. Di harga tersebut, pungutan ekspor CPO akan rata (flat) di US$ 175 per ton.

“Tarif maksimal akan dikenakan ketika harga CPO menyentuh level tersebut. Flat. Setelah itu, tidak naik lagi,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, peraturan terakhir tentang pungutan ekspor CPO tercatat di PMK nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan.

Lewat beleid tersebut, diatur tarif pungutan ekspor CPO minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi di US$ 255 per ton. Untuk tarif pungutan US$ 55 per ton, ini didasarkan asumsi harga CPO lebih kecil atau sama dengan US$ 670 per ton.

Kalau harga CPO di atas US$ 670 per ton hingga US$ 695 per ton, tarif pungutan ekspor akan naik menjadi US$ 60 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 695 per ton hingga US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi menjadi US$ 75 per ton.

Kemudian, bila harga CPO naik lagi di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Dan seterusnya, setiap ada kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor anak naik sebesar US$ 15 per ton.

Nah, bila harga CPO melampaui US$ 955 per ton, maka tarif pungutan ekspor bisa mencapai US$ 255 per ton. Ini berlaku juga untuk Crude Palm Kernel Oil (CPKO) dan Crude Palm Olein.

Selanjutnya: Diselimuti sentimen negatif, harga CPO masih berada dalam tren pelemahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×