kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TKN Jokowi-Ma'ruf pastikan tak berikan bantuan hukum kepada Romahurmuziy


Selasa, 19 Maret 2019 / 15:14 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf pastikan tak berikan bantuan hukum kepada Romahurmuziy


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Romahurmuziy yang menjabat sebagai dewan penasihat TKN.

"Karena ini menyangkut pribadi dan tidak ada kaitanya dengan TKN. Maka kita tidak berikan bantuan hukum," ujar Irfan ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (19/3).

Seperti diketahui, Romahurmuziy, yang juga mantan Ketua Umum PPP ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3). Kini, Romahurmuziy sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama dan mendekam di rumah tahana KPK.

Irfan menjelaskan, kasus Romy diserahkan kepada PPP. Adapun untuk pengganti Romy di TKN, menurut Ade, hingga kini masih kosong.

Wakil sekretaris jenderal bidang hukum DPP PPP ini menambahkan, hingga kini PPP juga belum memutuskan terkait pemberian bantuan hukum untuk Romy.

"Saya belum tahu. Secara rinci kami masih fokus bagaimana menyelamatkan organisasi ini (PPP). Kita juga akan koordinasi dengan keluarga beliau (Romy), apakah mereka membutuhkan bantuan hukum dari kita atau tidak," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Romy ditangkap KPK karena berperan dalam pengisian jabatan Kementerian Agama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Jokowi-Ma'ruf Tak Beri Bantuan Hukum untuk Romahurmuziy",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×