UMK Bekasi 2017 disepakati Rp 3,6 juta

Senin, 07 November 2016 | 15:42 WIB Sumber: Antara
UMK Bekasi 2017 disepakati Rp 3,6 juta


BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) setempat pada 2017 sebesar Rp 3,6 juta.

"Kita sudah hitung besaran UMK 2017 ada di kisaran Rp 3,6 juta," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/11).

Menurut dia, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. Penetapan tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Standar Pengupahan.

Dalam aturan itu, besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan asumsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pengaruh inflasi di Kota Bekasi. "Draf UMK sudah sampai di meja kerja saya, tapi sampai hari ini belum saya tandatangani," katanya.

Besaran UMK Bekasi 2017 naik sekitar Rp 300.000 dari tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp 3,3 juta. Besaran kenaikan UMK tersebut masih terpaut selisih beberapa rupiah dari UMK Karawang yang diklaim terbesar di wilayah Jawa Barat.

Kenaikan besaran UMK itu segera disosialisasikan Pemkot Bekasi kepada sejumlah pihak terkait untuk diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Rahmat menambahkan, pihaknya segera menggelar pertemuan bipartit dengan unsur pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik agar besaran kenaikan itu tidak merugikan iklim investasi.

Salah satu upaya untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam menerapkan UMK baru itu akan diberikan dispensasi penangguhan UMK baru sampai mereka dinyatakan mampu. "Ini adalah kebijakan jaring pengaman kami bagi kondusivitas iklim investasi di Kota Bekasi," ujarnya. (Andi Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru