kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI berharap pengemudi lebih berhati-hati paska kenaikkan tarif ojek online


Selasa, 26 Maret 2019 / 15:44 WIB
YLKI berharap pengemudi lebih berhati-hati paska kenaikkan tarif ojek online


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kenaikan tarif ojek online dibarengi oleh peningkatan layanan, terutama pada aspek keamanan dan keselamatan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan merupakan aspek yang harus paling diperhatikan. 

"Aspek ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3). 

Tulus mengharapkan, kenaikan tarif ojek online juga mengubah sikap pengendara di jalanan. Ia mengatakan, kenaikan tarif ojek online mesti menjadi jaminan untuk perubahan perilaku pengemudi ojek online. 

"Menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan dari pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lain-lain sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas," ujar Tulus. 

Ia menambahkan, regulasi yang baru ditetapkan tersebut mestinya juga sudah termasuk jaminan asuransi bagi pengguna ojek online. Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online pada Senin (25/3) kemarin. 

Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.  Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.  

Di Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000. Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasanya minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Naik, YLKI Harap Pengemudi Lebih Berhati-hati"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×