kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi kapal di pelabuhan, Pelindo III bekerjasama dengan asuransi Jasindo


Rabu, 18 Juli 2018 / 16:37 WIB
Lindungi kapal di pelabuhan, Pelindo III bekerjasama dengan asuransi Jasindo
ILUSTRASI. Segmen ritel Jasindo


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mendorong penerapan asuransi untuk kapal yang berada di wilayah pelabuhan, dengan bekerjasama dengan Asuransi Jasindo untuk menyediakan asuransi Protection & Indemnity (P&I).

"Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal atau wreck removal dan jaminan penanggulangan polusi minyak atau oil pollution dari kapal yang berada di pelabuhan di mana terminal-terminal yang dikelola Pelindo III beroperasi," ujar Direktur Utama Jasindo Untung Hadi Santosa, Rabu (18/7).

Pelabuhan-pelabuhan ini di antaranya Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Kotabaru, dan Benoa Bali. Untung mengatakan total nilai jaminan atau limit of liability dapat mencapai US$ 50 juta untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi.

CEO Pelindo III Ari Askhara mengungkapkan, sinergi dengan Jasindo tersebut merupakan respons cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.

Ari menceritakan, ide untuk menyediakan asuransi tersebut berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. 

"Kemudian tercetuslah konsep insurance on arrival yang terinspirasi dari visa on arrival pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan,” papar Ari.

Asuransi yang disediakan oleh Jasindo ini menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator. “Biasanya asuransi P&I itu jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×