kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerahan PI 10% terganjal Pemda


Selasa, 02 Januari 2018 / 19:56 WIB
Penyerahan PI 10% terganjal Pemda


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemberian hak partisipasi (participating interest) kepada daerah penghasil migas masih minim. Padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2016 untuk memfasilitasi penyerahan hak partisipasi 10%.

Dalam aturan tersebut, pemerintah bahkan menetapkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menanggung terlebih dahulu biaya operasi dan investasi pengembangan lapangan migas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Biaya tersebut nantinya baru akan dibayar dari hasil produksi migas bagian BUMD.

Biarpun aturannya sudah cukup menarik, namun merealisasikannya tidaklah mudah. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Tunggal, menyebut pemberian 10% hak partisipasi kepada BUMD masih tergantung pada Pemerintah Daerah (Pemda). 

Apalagi soal penetapan porsi hak partisipasi bagi beberapa Pemda yang ada dalam satu wilayah blok migas. Makanya sampai saat ini, pemberian hak partisipasi 10% untuk BUMD tidak banyak terealisasi. "Biasanya BUMD yang masih dibahas di Pemda belum diusulkan,” kata Tunggal, Selasa (2/1).

Salah satu contohnya adalah pembagian hak partisipasi Pemda Kalimantan Timur dan Kutai Kartanegara. Menurut Tunggal, keputusan pembagian hak partisipasi tersebut masih di tangan Pemda sehingga penyerahan hak partisipasi 10% Blok Mahakam ke BUMD belum bisa terwujud.

Di sisi lain, KKKS melalui Indonesia Petroleum Association (IPA) juga pernah menyatakan perlunya teknis pelaksanaan mengenai penyerahan hak partisipasi 10% kepada BUMD seperti tertuang dalam Permen 37/2016 tersebut. Ini lantaran KKKS masih belum memiliki mekanisme bisnis terkait klausal untuk menanggung terlebih dahulu biaya BUMD dalam pengembangan blok migas apalagi dengan sistem kontrak bagi hasil gross split.

Namun Tunggal menyebut, pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme bisnis yang harus dijalankan KKKS dalam menanggung biaya BUMD pemegang hak partisipasi 10% blok migas. KKKS hanya perlu membicarakan dengan SKK Migas dan BUMD.

"Mekanisme itu sudah teknis bisnis, sebaiknya dibahas atau dibicarakan antara KKKS, BUMD dan SKK Migas," jelas Tunggal.

Dengan begitu, Tunggal menegaskan pemerintah tidak akan memasang target jumlah penyerahan hak partisipasi 10% ke BUMD sepanjang tahun ini. Menurutnya pemerintah hanya bertugas mengawasi jalannya penyerahan hak partisipasi ke BUMD.

Asal tahu saja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Sejauh ini sudah ada beberapa BUMD yang memegang hak partisipasi di blok migas, yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Blora di Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Ltd.

Ada juga Provinsi Jawa Timur di Blok Madura Offshore yang dioperatori oleh Santos. Selain itu, Provinsi Sumatera Selatan juga sudah mengantongi hak partidipasi di Blok Rimau yang dioperatori oleh Medco.

Paling anyar adalah penyerahan hak partisipasi ke Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta di Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) pada 19 Desember 2017 lalu. PHE menyerahkan hak partisipasi 10% kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) yang mewakili Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×