kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KESDM larang BUMD dibiayai swasta olah PI 10%


Selasa, 15 November 2016 / 16:42 WIB
KESDM larang BUMD dibiayai swasta olah PI 10%


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) tentang Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan menargetkan beleid tersebut bisa ditandatangani sebelum akhir November 2016.

Saat ini KESDM tengah mempersiapkan kembali Rancangan Permen PI tersebut karena ada perubahan dari Rancangan Permen yang telah disusun sebelumnya. Dalam rancangan beleid yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu, pemerintah dengan tegas akan melarang kerja sama dengan pihak swasta. 

"Poin yang diubah, yang penting, itu menjaga bahwa PI yang diberikan kepada BUMD itu dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh BUMD itu sendiri, jadi tidak boleh lagi dibiayai swasta," ujar Teguh.

Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran selama ini PI yang diberikan kepada Pemerintah Daerah tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah. Teguh pun menyebut jika BUMD tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk mendanai investasi dan operasi pengolahan wilayah kerja migas, maka salah satu opsinya adalah dengan membayar menggunakan hasil produksi migas yang didapatkan oleh BUMD. 

Jika menggunakan opsi pembiayaan dari hasil produksi, maka KKKS secara otomatis akan menanggung biaya investasi dan operasional yang menjadi kewajiban BUMD. Untuk itu Kementerian ESDM hingga saat ini masih terus membahas mekanisme pendanaan jika harus ditanggung oleh KKKS.

"Apakah yang dihitung itu dari biaya eksplorasi sampai dengan komersial, atau yang dibebankan oleh BUMD itu dari komersial sampai ke depannya," jelas Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, Permen PI ini nantinya hanya akan berlaku untuk kontrak baru maupun kontrak perpanjangan. Teguh menyebut untuk kontrak yang sudah ada tidak bisa lagi diubah. 

Sejumlah peraturan penting Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10%: 

1. BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah

2. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I, Kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% (dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi). 

3. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya 

4. BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau BUMN, Pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri

5. Pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas, dan Wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×