kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan bisnis ritel akan ditata ulang


Rabu, 29 Maret 2017 / 20:52 WIB
Aturan bisnis ritel akan ditata ulang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan menata ulang keberadaan pasar modern atau bisnis retail . Penataulangan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian dari Paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi.

Rencananya, aturan penataulangan bisnis retail tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam waktu dua minggu ini. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, tata ulang karena pemerintah menilai pertumbuhan retail sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan merk. Retail lebih banyak menggunakan merk sendiri dibanding UMKM. "Perlu ada pengaturan integrasi vertikal, seperti apa kemudian kalau dia pakai merk sendiri ya perlu ada batasannya," katanya di Jakarta, Rabu (29/3).

Bukan hanya itu saja, penataulangan juga dilakukan karena pemerintah menilai, banyak retail atau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan. Retail diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari. "Ini terjadi di pintu masuk pasar tradisional, diberi izin tapi melakukan kamuflase, jual barang kebutuhan sehari- hari," katanya.

Darmin mengatakan, dalam kebijakan penataulangan toko modern, nantinya pemerintah akan memperketat pembatasan penggunaan merk sendiri. Selain itu, akan diatur pula kejelasan kepemilikan toko modern. "Akan diperjelas di aturannya, berapa persen milik dia dan berapa persen orang boleh ikut sinergi dengan dia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×