kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.736   68,00   0,38%
  • IDX 6.113   18,50   0,30%
  • KOMPAS100 805   0,34   0,04%
  • LQ45 616   -0,85   -0,14%
  • ISSI 215   0,83   0,39%
  • IDX30 352   0,06   0,02%
  • IDXHIDIV20 435   -3,81   -0,87%
  • IDX80 93   0,07   0,07%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,35%
  • IDXQ30 114   -1,14   -0,99%

Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe


Sabtu, 14 Februari 2026 / 09:10 WIB
Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe
ILUSTRASI. Kajian ESDM penentu nasib tambang Martabe. Akankah investor UNTR meraup untung atau justru buntung? Simak detail potensi perubahan izinnya. (DOK/PTAR)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) masih melanjutkan kajian teknis terkait keputusan lanjutan operasi tambang emas Martabe yang dimiliki oleh PT Agincourt Resources (PT AR).

"Iya, kajian teknis. Kan kita melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan. Kita kan menerima (laporan) dari Satgas (PKH), tapi belum (keputusan), masih diskusi-diskusi," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Tri Winarno menambahkan, tambang Martabe yang berada di bawah anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) memiliki izin Kontrak Karya (KK). Dengan status KK, posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan swasta, baik dalam negeri maupun asing, yang memegang izin.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

"Pokoknya yang namanya Kontrak Karya itu posisinya sejajar antara pemerintah dengan si perusahaan (pemegang izin) kira-kira begitu," kata Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada lobi atau pendekatan yang dilakukan untuk memengaruhi keputusan terkait kelanjutan operasional tambang emas Martabe.

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair (adil)," ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

Bahlil menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan hasil yang adil bagi pengusaha, sejalan dengan prinsip keberlangsungan izin tambang.

"Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh dzolim sama pengusaha. Kita negara membutuhkan pengusaha, pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×