kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Curhatan industri baja: Regulasi safeguard belum mampu hadapi gempuran impor baja


Minggu, 11 Maret 2018 / 11:50 WIB
Curhatan industri baja: Regulasi safeguard belum mampu hadapi gempuran impor baja
ILUSTRASI. Ilustrasi manufaktur besi dan baja


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif bea masuk baja 25% yang bakal dikenakan oleh Amerika Serikat (AS), dinilai sebagai bentuk proteksionisme terhadap industri negara tersebut. Banyak pihak memprediksi, pengekspor baja dunia terbesar, seperti China, bakal mengalihkan produknya ke pasar lain, salah satunya Indonesia.

Akibat regulasi AS itu, produsen baja lokal melihat bakal ada ancaman berupa semakin maraknya produk impor baja dari Negeri Panda tersebut. "Benar, bakal ada potensi banjir limpahan baja, sebab yang tidak bisa masuk AS sangat besar," kata Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry (IISIA) kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).

Apalagi, menurut Hidayat, China sudah lama bermain di regional Asia Tenggara sebelumnya. Dan Indonesia merupakan pasar yang sangat besar di dalam Asean.

Untuk menanggulangi dampak impor berlebihan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan akan mempersiapkan diri dengan aturan safeguard produk baja. Mengenai safeguard ini, IISIA menilai hal tersebut belum mumpuni untuk menghadapi gempuran impor tersebut.

"Safeguard kurang efektif, karena baja impor bisa masuk melalui perpindahan HS number dari baja karbon ke HS number baja alloy," ungkap Hidayat.

Trik yang dilakukan importir tersebut, disebut Hidayat sebagai circumvention mechanism atau mekanisme pengelabuan, yakni memasukkan baja impor melalui ukuran-ukuran, spesifikasi atau jenis baja yang tidak ter-cover safeguard.

Selain itu, IISIA menilai, proses penyiapan safeguard kurang praktis karena cukup makan waktu dan tidak mudah. Ditambah lagi, kata Hidayat, regulasi impor di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 juga tidak mengatur pengontrolan terjadinya mekanisme pengelabuan tersebut.

"Karena memang (impor baja) sangat longgar. Untuk itu perlu langkah cepat pemerintah menyiapkan regulasi untuk mekanisme kontrol terhadap impor baja yang masuk, guna melengkapi Permendag 22 itu," pungkas Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×