kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat Pasaraya, manajemen Matahari Dept Store angkat bicara


Rabu, 17 Januari 2018 / 13:23 WIB
Digugat Pasaraya, manajemen Matahari Dept Store angkat bicara
ILUSTRASI. Gerai Matahari Deparment Store Pasaraya Blok M


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasaraya Tosersajaya, perusahaan pengelola Pasaraya, mengajukan gugatan wanprestasi kepada Matahari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasaraya juga menilai, Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak pada Maret dan November 2015. 

Manajemen PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) lantas angkat bicara soal gugatan tersebut. Malah LPPF lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Pasaraya terkait wanprestasi.

Miranti Hadisusilo, Sekretaris Perusahaan sekaligus Legal Director LPPF menyampaikan, Pasaraya wanprestasi dalam memenuhi kondisi dan komitmen. Padahal komitmen tersebut sudah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa.

"Sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/1).

Menurutnya, LPPF selalu menjalankan bisnisnya selama 60 tahun secara profesional dan saling menguntungkan. Pihaknya selalu melakukan analisa menyeluruh terhadap 155 gerainya di 73 kota di Indonesia.

Terkait dengan kinerja Matahari di Pasaraya Blok M dan Manggaerai selama dua tahun sejak pembukaan performanya di bawah proyeksi awal. Asal tahu saja, Matahari pertama membuka gerai di Pasaraya pada Juni 2015 lalu.

Alih-alih untung, justru performanya merugi karena Pasaraya tidak memnuhi komitmen awal yang telah disepakati untuk mengubah menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungnya dalam dua tahun sesuai perjanjian semula.

"Kami telah melakukan seluruh kewajiban kami sebagai tenant, sesuai dengan perjanjian dan klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar," lanjutnya.

Bahkan dirinya mengatakan pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan atau security deposit dengan nilai yang lebih dari cukup untuk membayar sewa dan layanan tersebut. Atas dasar itu, LPPF menutup dua gerai Matahari dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya pada September 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×