kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi dan penerimaan negara jadi penyebab mandeknya amandemen kontrak


Kamis, 11 Januari 2018 / 19:25 WIB
Divestasi dan penerimaan negara jadi penyebab mandeknya amandemen kontrak
ILUSTRASI. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK)


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Divestasi saham dan penerimaan negara menjadi alasan pemerintah belum bisa menyelesaikan amendemen kontrak pertambangan. Khususnya 10 Kontrak Karya (KK) yang wajibnya selesai pada tahun 2017 lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dari 21 Kontrak Karya (KK) yang sudah melaksanakan amendemen kontrak, masih tersisa 10 KK lagi.

“Masalahnya pertama isu divestasi dan isu penerimaan negara,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Asal tahu saja, ada enam isu strategis yang dibahas dalam renegosiasi kontrak tersebut, yakni wilayah perjanjian, kelanjutan kegiatan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Bambang mengakui, penyelesaian amendemen mundur dari target. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diberikan waktu penyelesaian tahun 2010.

Namun demikian, meskipun para KK belum juga melakukan amendemen kontrak, tidak ada sikap tegas dari Kementerian ESDM, selain menunggu negosiasi yang masih terus berjalan.

Sementara untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang secara keseluruhan sudah selesai. Yakni dari 68 PKP2B tersisa 18 lagi yang rencananya akan di amendemen kontraknya pada Januari ini.

“Sebetulnya ini sudah selesai, Januari ini tinggal disiapkan waktunya untuk tanda tangan amendemen,“ tandasnya. Namun sayangnya Bambang tidak mengetahui detil dari 18 PKP2B yang akan amandemen kontrak itu.

Berkaitan dengan itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) mengenai skema lelang wilayah pertambangan. Nantinya, dari perusahaan yang sudah amendemen kontrak akan mengembalikan sebagian lahan pertambangan yang ditentukan oleh pemerintah.

Bambang bilang, soal lelang wilayah itu, sesuai dengan Pasal 171 dalam UU 04/2009 perusahaan dapat mengajukan kepada pemerintah wilayah yang akan dikembangkan sampai akhir tahun. “Sehingga ada beberapa perusahaan melakukan pengurangan wilayah. Nanti kita lihat apakah layak untuk dilelang,“ terangnya.

Adapun syaratnya, lahan yang dikembalikan harus menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Namun, sayangnya, Bambang belum mengetahui detil luas wilayah pertambangan yang akan dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×