kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Royalti tambahan bagi pertambangan


Selasa, 28 November 2017 / 13:07 WIB
Royalti tambahan bagi pertambangan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga emas, tembaga, dan perak di akhir tahun ini bakal menjadi senjata pemerintah menaikkan royalti komoditas pertambangan mineral secara progresif. Ujung dari kebijakan ini adalah, negara bisa mencicipi tambahan rezeki dari kenaikan harga komoditas.

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, tarif royalti progresif dapat meningkatkan PNBP secara agregat. "Royalti akan progresif. Setiap kenaikan harga sekian, royalti naik 0,25%," ujarnya di Gedung DPR, Senin (27/11).

Bambang menyodorkan contoh royalti emas. Tarif progresif dikenakan apabila harga mencapai US$ 1.300 per ons troi. Tarif royalti dalam PP No. 9/2012 adalah tetap, yakni sebesar 3,75% (lihat infografik).

Sehingga dengan tarif progresif, royalti jika emas menyentuh harga US$ 1.300 per ons troi mencapai 4%. "Kemudian harga emas naik lagi dari US$ 1.300 naik ke US$ 1.400, kena tarif progresif lagi. Setiap naik US$ 100 per ons troi kena 0,25%," ucapnya.

Kenaikan royalti progresif itu masuk draf revisi PP No. 9/2012. "Tapi harus dikoordinasikan lagi ke Menko Bidang Perekonomian," kata dia.

Bambang menilai, secara teknis, kenaikan harga komoditas belum tentu diikuti kenaikan ongkos produksi. Oleh karena itu, pemerintah ingin keuntungan tinggi yang diperoleh perusahaan dirasakan juga oleh negara. "Ini diusulkan tarif royalti progresif karena fluktuasi harganya dinilai paling tinggi," tandasnya.

Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyatakan, sah-sah saja pemerintah menerapkan royalti progresif. Artinya pemerintah ingin mendapatkan kenaikan ganda pendapatan royalti. "Saya tak melihat ada maksud lain dari pemerintah selain mau ikut dapat tambahan pendapatan royalti akibat kenaikan harga," ujarnya.

Tetapi sebaliknya, jika harga turun, apakah pemerintah mau menurunkan royalti agar perusahaan bisa survive? "Pasti tidak. Di sinilah pemerintah tidak fair mendukung industri tambang," ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Untuk itu, IMA akan segera meminta pertemuan dengan Kementerian ESDM soal masalah ini. "Kami akan meminta audiensi," ujarnya.

Selain emas, tembaga dan perak, batubara termasuk menjadi incaran terkena royalti tambahan. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, APBI khawatir jika pemerintah menerapkan tambahan royalti atas windfall profit jika Harga Batubara Acuan melebihi level tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×