kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM sulit melelang lahan Koba Tin


Sabtu, 02 Juni 2018 / 08:36 WIB
ESDM sulit melelang lahan Koba Tin
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum akan melelang lahan tambang timah eks Koba Tin, di Bangka Belitung, dalam waktu dekat. Selain masih belum menyelesaikan reklamasi pasca tambang, Koba Tin juga masih belum menjadi Wilayah Pencadangan Negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, wilayah tambang eks Koba Tin ini agak rumit. Sebab, dalam terminasi Kontrak Karya (KK) milik Koba Tin menyebutkan, sebelum lelang, wilayah itu harus menjadi Wilayah Pencadangan Negara. "Nah ini harus izin dulu ke DPR. Kemudian baru lelang, terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (31/5).

Seperti diketahui, kontrak karya Koba Tin telah berakhir sejak tahun 2013. Setelah berakhir, pihak Koba Tin diminta untuk menyelesaikan reklamasi pacsa tambang.

Adapun juga sebelumnya, Koba Tin sudah memberikan jaminan pasca tambang senilai US$ 1,8 juta. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, proses lelang bekas wilayah tambang Koba Tin masih terganjal masalah kewajiban pascatambang. Hingga saat ini, belum ada kegiatan pascatambang yang dilakukan. "Kewajiban pascatambang memang belum selesai sampai sekarang," ujarnya ke KONTAN, Kamis (31/5).

Kementerian ESDM mengungkapkan salah satu penyebab terkatung-katungnya proses reklamasi tersebut adalah masalah internal Koba Tin. Setelah kontraknya berakhir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.

Pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% serta PT Timah Tbk yang menguasai 25% saham. Tapi, PT Timah Tbk akhirnya memutuskan mundur dalam pengelolaan tambang tersebut. Ini lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan atas status tambang yang rencananya akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus WIUPK. Status itu setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas 41.344,26 hektare itu berakhir tahun 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×