kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terganjal status, lahan tambang eks Koba Tin belum bisa dilelang


Kamis, 31 Mei 2018 / 18:23 WIB
Terganjal status, lahan tambang eks Koba Tin belum bisa dilelang
ILUSTRASI. Penambangan Liar Timah di Bemban Eks KK Koba Tin


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum akan melelang lahan tambang timah eks Koba Tin, di Bangka Belitung, dalam waktu dekat. Pasalnya, selain masih belum menyelesaikan reklamasi pasca tambang, Koba Tin juga masih belum menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan untuk wilayah tambang eks Koba Tin ini agak rumit. Sebab, dalam terminasi Kontrak Karya (KK) milik Koba Tin disebutkan bahwa sebelum dilakukan lelang, wilayah itu harus menjadi WPN.

“Nah kalau WPN, harus izin dulu ke DPR. Kemudian baru dilakukan lelang,” terang Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (31/5).

Asal tahu saja, kontrak karya Koba Tin telah berakhir pada tahun 2013. Setelah berakhir, pihak Koba Tin diminta untuk menyelesaikan reklamasi pacsa tambang. Sebelumnya, Koba Tin sudah memberikan jaminan pasca tambang senilai US$ 1,8 juta.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan proses lelang bekas wilayah tambang Koba Tin masih terganjal masalah kewajiban pascatambang. Hingga saat ini, belum ada kegiatan pascatambang yang dilakukan. "Kewajiban pasca tambangnya memang belum selesai sampai sekarang," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (31/5).

Kementerian ESDM mengungkapkan salah satu penyebab terkatung-katungnya proses reklamasi tersebut adalah masalah internal Koba Tin. Setelah kontraknya berakhir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.

Terakhir, pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% kepemilikan serta PT Timah (Persero) Tbk yang menguasai 25% saham. Namun, PT Timah memutuskan untuk mundur dalam pengelolaan tambang tersebut.

Hal itu lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan terkait status tambang tersebut yang rencananya akan menjadi WIUPK setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas 41.344,26 hektare itu berakhir pada 2013 lalu.

Lelang Juni on-progres

Kementerian ESDM menargetkan 16 lelang wilayah pertambangan baik Wilayan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bisa dilakukan pada Juni bulan depan. “Habis lebaran,” terang Bambang Gatot.

Ia bilang, untuk WIUPK mulanya akan ditawarkan dulu kepada BUMN, dan BUMD sebelum dilakukan lelang. Sementara, untuk WIUP sudah diserahkan datanya kepada pemerintah provinsi (Pemprov) terkait.

“Kalau Provinsi biasanya agak lama, karena biasanya menyiapkan tim lelangnya dulu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×