kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gantungan abu-abu


Selasa, 23 Januari 2018 / 16:32 WIB
Gantungan abu-abu


| Editor: Tri Adi

Heboh soal mainan anak oleh-oleh dari luar negeri itu pun berakhir. Sesuai ketentuan pemerintah, Anda bisa membawa oleh-oleh maksimal lima unit mainan dari mancanegara, untuk disebut sebagai barang pribadi. Adapun pembelian melalui pengiriman, ditetapkan maksimal tiga unit, selama 30 hari. Lebih dari jumlah dan jangka waktu tersebut, Anda harus mengurus syarat agar mainan tersebut memenuhi SNI.

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini. Namun, bukan pemberlakukan aturan mainan oleh-oleh per 23 Januari 2018 yang bikin ramai, melainkan video viral lelaki yang menghancurkan mainan setelah berdebat soal aturan SNI dengan pegawai Bea dan Cukai di Bengkulu.

Jika Anda melihat video yang viral tersebut, memang ironis bahwa seseorang yang membeli mainan seharga kurang dari Rp 500 ribu, ternyata harus lebih dulu mengurus persyaratan SNI sebelum bisa membawa pulang barang tersebut. Untuk mengurus SNI itu pun, konon dia harus keluar biaya jutaan rupiah. Maka, pria itu pilih menghancurkan mainannya, ketimbang ribet.

Awalnya para penonton juga bingung, kok soal SNI yang notabene dikeluarkan Kementerian Perindustrian, tetapi penegak aturannya adalah petugas Bea dan Cukai. Orang lantas bertanya-tanya, bahkan ada mengira itu aturan dibuat-buat saja.

Semua ini pangkalnya sederhana. Pemerintah kurang giat melakukan sosialisasi. Membawa oleh-oleh mainan adalah hal lazim bagi orang yang bepergian ke mancanegara. Maklum saja, sebagian besar mainan yang akrab dengan anak Indonesia berasal dari luar negeri, entah karakternya, produk, maupun tiruannya.

Ketika ternyata ada aturan SNI untuk mainan dari mancanegara, wajar jika banyak orang kaget. Padahal, sebenarnya aturan wajib SNI mainan ini sudah lama. Dalam aturan lama, menurut catatan asosiasi mainan, juga jelas pasalnya. Misal, mainan elektrik minimal 14 buah dan mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah. Jadi, jika menenteng atau membeli mainan dari luar negeri dengan jumlah kurang dari itu, pembelinya tak perlu mengurus SNI.

Sekarang, aturan baru digariskan. Pemerintah juga menegaskan bahwa petugas Bea dan Cukai jadi garda depan aturan ini. Hanya, belum ada penegasan jenis mainan. Sebut saja gantungan kunci, yang juga bisa dibilang mainan. Pada akhirnya, perlu ada sosialisasi aturan yang detail, hingga hilang pula area abu-abu yang menimbulkan tanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×