kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GP Jamu minta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal


Selasa, 12 Januari 2021 / 21:26 WIB
GP Jamu minta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal
ILUSTRASI. Empon-empon bahan dasar pembuat jamu.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) meminta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal bagi industri jamu dan obat tradisional.

Sebelumnya pemerintah memberikan waktu penahapan selama 7 tahun sejak wajib sertifikasi halal ditetapkan tahun 2019. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang aturan turunan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) penahapan dilakukan hingga tahun 2026 mendatang.

"GP Jamu dan beberapa asosiasi diminta berapa lama yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal obat tradisional GP Jamu minta 15 tahun," ujar Ketua Umum GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Keputusan tersebut dinilai memberatkan bagi industri obat tradisional. Sehingga GP Jamu pernah mengirimkan keberatan kepada Kementerian Agama pada tahun 2019.

Baca Juga: Kapan vaksin corona bisa diproduksi? Ini kata BPOM

Namun, keberatan tersebut nampaknya tak dihiraukan oleh pemerintah. Pasalnya dalam draft aturan yang disiapkan tetap batas akhir penahapan sesuai ketetapan Kementerian Agama sebelumnya.

Dwi bilang penahapan membutuhkan biaya yang edar. Termasuk juga untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam industri tersebut.

"Proses tahapan sertifikasi membutuhkan SDM dan biaya yang besar, dan masih banyak industri yang masih memerlukan pendampingan," terang Dwi.

Selain obat tradisional, penahapan wajib sertifikasi juga diberikan untuk industri obat bebas serta obat keras. Penahapan bagi industri obat bebas dan obat bebas terbatas dilakukan hingga tahun 2029 sementara untuk obat keras dikecualikan psikotropika berlangsung hingga tahun 2034.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×